Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 193
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Versi Hitung Cepat Prabowo – Gibran Menang, Jamaah Dzikir di Pati Kompak Sujud Syukur

    Versi Hitung Cepat Prabowo – Gibran Menang, Jamaah Dzikir di Pati Kompak Sujud Syukur

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 203
    • 0Komentar

    POLITIK – Perayaan kemenangan Pilpres 2024 terlihat sangat sejuk, seperti di Kabupaten Pati misalnya. Sekelompok orang dengan spontan melakukan aksi sujud syukur saat pasangan Prabowo – Gibran diperkirakan akan menang Pilpres 1 putaran dalam berbagai quick count alias hitung cepat. Hal ini dilakukan oleh Jamaah Dzikir dan Salawat Desa Srikaton Kayen, Pati. Sujud syukur dipimpin […]

  • Jelang Pilgub PKS Panaskan Mesin, Dukung Penuh Dirman-Ida

    Jelang Pilgub PKS Panaskan Mesin, Dukung Penuh Dirman-Ida

    • calendar_month Sab, 3 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    DILANTIK : Tim pemenangan untuk pasangan Sudirman Said dan Ida Fauziyah dikukuhkan di Rumah Khidmat berbarengan dengan agenda Rakerda DPD PKS Kabupaten Pati sore kemarin. Lingkar Muria, PATI – Jelang pemilihan gubernur (pilgub) Jawa Tengah pada pertengahan tahun mendatang, DPD PKS Kabupaten Pati turut memanaskan mesin partai untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Sudirman Said […]

  • Usai Libur Lebaran Bupati Kudus Sam’ani Singgung Kedisiplinan Pegawai

    Usai Libur Lebaran Bupati Kudus Sam’ani Singgung Kedisiplinan Pegawai

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 207
    • 0Komentar

      KUDUS – Dalam apel perdana pasca libur Lebaran, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menekankan pentingnya pelayanan maksimal bagi masyarakat. Hal ini disampaikannya saat memimpin apel di Halaman Pendapa Kabupaten Kudus pada Selasa (8/4/2025). Sam’ani mengungkapkan bahwa berbagai keluhan masyarakat yang masuk melalui kanal Wadul K1 dan K2 umumnya berkaitan dengan jalan berlubang, lampu penerangan jalan […]

  • Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Masuk Top Topic RUU Kesehatan

    Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Masuk Top Topic RUU Kesehatan

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto  Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) tentang kesehatan (RUU Kesehatan) ada 25 top topik, salah satunya adalah masalah pendayagunaan tenaga kesehatan. JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi kinerja Menkes Budi Gunadi Sadikin atas upaya cepat menyelesaikan DIM dalam waktu kurang dari 69 hari. Budi Gunadi […]

  • Desakan Hukuman Mati untuk Koruptor:  Anggota DPRD Jateng Soroti Lemahnya Efek Jera Putusan Pengadilan

    Desakan Hukuman Mati untuk Koruptor: Anggota DPRD Jateng Soroti Lemahnya Efek Jera Putusan Pengadilan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 232
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Winarto, menyoroti lemahnya putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikannya usai ujian desertasi tertutup terkait hukuman mati pada kasus pidana korupsi di Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (11/7). Dalam penelitiannya, Winarto memfokuskan kajian pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menemukan […]

  • DPRD Pati Tekankan Pentingnya Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    DPRD Pati Tekankan Pentingnya Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Desa

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 30.159
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati melalui Komisi C menegaskan perlunya membangun sistem pengelolaan persampahan yang dimulai dari tingkat paling bawah, yaitu desa. Menurut pengamatan dewan, penanganan sampah di wilayah pedesaan masih sangat terbatas dan belum berjalan optimal. Padahal, setiap desa seharusnya sudah mampu mengelola limbahnya secara mandiri tanpa harus bergantung sepenuhnya pada […]

expand_less