Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 183
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Betah Mondok karena Berfaedah

    Betah Mondok karena Berfaedah

    • calendar_month Sab, 10 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Siti Nilna Munaliza tak seperti kebanyakan anak muda zaman now yang gemar kebebasan dunia luar. Gadis kelahiran Pati, 7 Desember 1999 ini malah suka sekali dengan dunia pondok pesantren. Bahkan kehidupannya banyak dihabiskan untuk ngaji di pondok pesantren. Padahal, Nilna sempat berhenti tak nyantri di pondok pesantren saat mulai kuliah di IAIN Kudus. Namun saat memutuskan […]

  • KONI Pati Resmi Dilantik, Fokus Majukan Cabor di Tingkat Nasional dan Internasional

    KONI Pati Resmi Dilantik, Fokus Majukan Cabor di Tingkat Nasional dan Internasional

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 188
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pati periode 2024-2028 resmi dilantik pada Sabtu (26/10/2024) di Pendapa Kabupaten Pati. Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua KONI Jawa Tengah ini disaksikan oleh Penjabat (PJ) Bupati Pati Sujarwanto, Ketua DPRD Pati yang diwakili Sekretaris Fraksi PDIP Danu Ikhsan, serta sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) di bawah […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Kejanggalan Mutasi ASN, Izin BKN Terbit Setelah Pelantikan

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Temukan Kejanggalan Mutasi ASN, Izin BKN Terbit Setelah Pelantikan

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 207
    • 0Komentar

    PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati kembali menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo. Kali ini, fokus tertuju pada mutasi 89 jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan pada 8 Mei 2025. Ketua Pansus Hak Angket, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa mutasi jabatan tersebut diduga tidak sesuai dengan peraturan […]

  • Dewan Pati Minta BPD dan Kepala Desa Jalin Sinergitas dalam Pembangunan Desa

    Dewan Pati Minta BPD dan Kepala Desa Jalin Sinergitas dalam Pembangunan Desa

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 203
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kepala desa dalam membangun desa di Kabupaten Pati. “Kesuksesan program pembangunan desa sangat bergantung pada sinergi yang baik antara BPD dan kepala desa,” ujarnya. Teguh menjelaskan bahwa BPD memiliki peran penting dalam mengkawal aspirasi masyarakat desa. […]

  • PIM Mujahidin Bageng Gelar Dzikra Maulid untuk Kenalkan Generasi Muda dengan Sosok Nabi Muhammad SAW

    PIM Mujahidin Bageng Gelar Dzikra Maulid untuk Kenalkan Generasi Muda dengan Sosok Nabi Muhammad SAW

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PATI – Yayasan Perguruan Islam Monumen (PIM) Mujahidin Bageng, Kecamatan Gembong, Pati, menggelar kegiatan Dzikra Maulid yang bertujuan untuk lebih mengenalkan sosok Nabi Muhammad SAW kepada generasi penerus umat Islam. Acara ini diisi dengan pengajian kitab al-Barzanji bersama KH Nanal Ainal Fauz, yang dilaksanakan pada hari Minggu (21/9/2025) di halaman Madrasah Aliyah PIM Mujahidin Bageng. […]

  • Peringatan 1 Abad NU di Pati Teladani Perjuangan Para Muassis

    Peringatan 1 Abad NU di Pati Teladani Perjuangan Para Muassis

    • calendar_month Jum, 24 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 209
    • 0Komentar

       Peringatan 1 abad NU di Kabupaten Pati  Sholawatan bersama Habib Ali Zainal Abidin digelar dalam rangka 1 abad NU di alun-alun Simpang 5 Pati. Ribuan warga nahdliyin memadati acara tersebut. Dalam kesempatan itu Rais Syuriah PCNU Pati mengajak hadirin untuk meneladani perjuangan para Muassis. PATI – Selepas azan Isyak, alun-alun Simpang 5 Pati mulai dipadati […]

expand_less