Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 244
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persijap Jepara vs PSIS Semarang : Derbi Beda Kasta di Babak 64 Besar Piala Indonesia

    Persijap Jepara vs PSIS Semarang : Derbi Beda Kasta di Babak 64 Besar Piala Indonesia

    • calendar_month Sen, 12 Nov 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    JEPARA – Laga derbi sarat gengsi klub elit sepakbola Jawa Tengah bakal tersaji di babak 64 besar Piala Indonesia. Persijap Jepara yang menempati zona 4 bakal bertemu dengan Mahesa Jenar PSIS Semarang. Kepastian itu didapat setelah PSSI mengumumkan secara resmi hasil undian babak 64 besar Sabtu (10/11/2018). Namun sayang, derbi yang sarat gengsi tersebut kini […]

  • Polda Jateng Ungkap 711 Kasus Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025

    Polda Jateng Ungkap 711 Kasus Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 345
    • 0Komentar

    SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengungkap 711 kasus premanisme selama Operasi Aman Candi 2025 yang berlangsung pada 12-31 Mei 2025. Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latif Usman, mengumumkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (3/6/2025). Brigjen Latif menjelaskan operasi ini bertujuan menciptakan lingkungan aman dan mendukung pertumbuhan ekonomi […]

  • DPRD Pati Terkendala Atasi Tambang Liar di Kendeng

    DPRD Pati Terkendala Atasi Tambang Liar di Kendeng

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 272
    • 0Komentar

    PATI – Banjir bandang yang melanda Kabupaten Pati pekan ini kembali menyoroti isu tambang liar di Pegunungan Kendeng. Masyarakat menilai kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan menjadi salah satu penyebab bencana tersebut, yang melanda Kecamatan Tambakromo, Gabus, dan Winong. Bambang Susilo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Dapil Pati Selatan, menyatakan bahwa dirinya menerima […]

  • Api Hanguskan Rumah Makan di Kayen – Pati

    Api Hanguskan Rumah Makan di Kayen – Pati

    • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Rumah Makan Alaska di Desa Talun Kecamatan Kayen ludes terbakar PATI – Sebuah rumah makan di Desa Talun RT 3 RW 1, Kecamatan Kayen mengalami musibah kebakaran pagi kemarin Kamis (16/8/2018). Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti, namun akibat musibah tersebut, korban menelan kerugian hingga puluhan juta rupiah. Kepala Satpol PP Hadi Santosa melalui Komandan […]

  • Anggota DPRD Pati Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Nasional

    Anggota DPRD Pati Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Nasional

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 306
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Danu Ikhsan Harischandra, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meneladani semangat juang para pendiri bangsa dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional. “Hari ini kita mengenang semangat persatuan, kesatuan, dan perjuangan bangsa yang digelorakan Boedi Oetomo pada 1908,” tegas Danu di Gedung DPRD Pati, Selasa (20/5/2025). Sebagai anggota Komisi A, Danu […]

  • Target PAD Meningkat, Pemkab Pati Resmi Naikkan Tarif PBB 250%

    Target PAD Meningkat, Pemkab Pati Resmi Naikkan Tarif PBB 250%

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 338
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar ±250% pada tahun 2025. Kenaikan ini disepakati dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Pati, Sudewo, bersama para camat dan anggota Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa (PASOPATI) pada Minggu (18/5/2025). Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan […]

expand_less