Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 97
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Jepara Bentuk Karangrandu Sebagai Desa Tangguh Bencana

    Pemkab Jepara Bentuk Karangrandu Sebagai Desa Tangguh Bencana

    • calendar_month Kam, 21 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Pembentukan desa tangguh bencana di Desa Karangrandu Kecamatan Pecangaan Jepara Pembentukan desa tangguh bencana (destana) di Jepara memiliki arti penting. Sebab Kota Ukir memiliki permasalahan tinggi terkait bencana, bahkan nomor 10 di Jawa Tengah.  JEPARA – Desa Karangrandu Kecamatan Pecangaan dibentuk sebagai Desa Tangguh Bencana (Destana). Pembentukan ini dihadiri langsung oleh Penjabat Bupati Jepara Edy […]

  • Pemain Persipa Pati Dhanu Syahputra membawa bola berusaha melewati pemain PSCS Cilacap

    Tanding di Kandang Persipa hanya Raih Hasil Imbang

    • calendar_month Sen, 25 Sep 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Tim Persipa Pati bermain imbang 1-1 melawan PSCS Cilacap (24/9/2023) di Stadion Joyokusumo Pati. Persipa gagal meraih target kemenangan hasil itu dinilai sangat mengecewakan.

  • Perum BULOG Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Tiga Kabupaten Jawa Tengah

    Perum BULOG Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana di Tiga Kabupaten Jawa Tengah

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.463
    • 0Komentar

    JEPARA — Perum BULOG melalui kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah menyalurkan bantuan pangan bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Bulog Peduli Bencana dan dilakukan pada kamis (15/1/2026) sebagai bentuk kepedulian serta komitmen terhadap daerah terdampak. Bencana […]

  • DPRD Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah di Tengah Proses Hak Angket

    DPRD Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah di Tengah Proses Hak Angket

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PATI – Rapat koordinasi Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) Kabupaten Pati pada Rabu (20/8/2025) membahas tindak lanjut pasca unjuk rasa yang sempat menjadi sorotan nasional. Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Forkopimda, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas daerah. Hardi menjelaskan bahwa DPRD telah […]

  • Bupati Kudus Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik yang Optimal

    Bupati Kudus Tekankan Pentingnya Pelayanan Publik yang Optimal

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 106
    • 0Komentar

    KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, bersama Wakil Bupati Bellinda Birton, melakukan kunjungan kerja ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung C kompleks Pendapa Kabupaten Kudus pada Senin (23/6/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di Kabupaten Kudus berjalan optimal. Dalam arahannya, Sam’ani menekankan pentingnya peningkatan mutu layanan publik yang meliputi kecepatan, akurasi, […]

  • Anggota Komisi B DPRD Pati Yeti Dorong HIPMI jadi Penggerak Pengusaha Muda

    Anggota Komisi B DPRD Pati Yeti Dorong HIPMI jadi Penggerak Pengusaha Muda

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 123
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Yeti Kristianti mengharapkan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Pati mampu menjadi penggerak anak muda di bidang usaha. Dia menilai dengan kehadiran BPC HIPMI bakal menjadikan Kabupaten Pati lebih baik dan maju di berbagai bidang usaha. Terlebih, Kabupaten Pati […]

expand_less