Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 145
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skor 4 – 2, Persipa Jr Bikin Takluk Hati Beriman FC Salatiga

    Skor 4 – 2, Persipa Jr Bikin Takluk Hati Beriman FC Salatiga

    • calendar_month Ming, 22 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PATI – Persipa Jr tampil trengginas Minggu (22/7/2018) sore kemarin. Bermain di kandang sendiri, Laskar Saridin Muda, menyudahi perlawan tamunya Hati Beriman FC Salatiga dengan skor meyakinkan 4 – 2. Empat gol Persipa Jr dicetak masing-masing oleh, Edo Fafariopa di menit ke 7, Bima Anggi Sadewa menit 45+ melalui titik putih, Ardian Ngumboro Jati menit ke 51, dan Andika […]

  • Polres Jepara Gelar Ujian Beladiri Polri Bekal Tugas di Lapangan

    Polres Jepara Gelar Ujian Beladiri Polri Bekal Tugas di Lapangan

    • calendar_month Jum, 26 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

      Ujian beladiri polri di Polres Jepara  Beladiri Polri adalah kemampuan anggota Polri dalam mempertahankan diri dari serangan pihak lain. Kemampuan ini wajib dimiliki untuk menunjang tugas di lapangan. JEPARA – Selama tiga hari, Polres Jepara Polda Jateng menggelar kegiatan Ujian Beladiri Polri periodik semester dua.  Ujian yang dilaksanakan di halaman apel Mapolres Jepara, hari […]

  • Kampung Budaya Piji Wetan Gelar Kirab Budaya Pager Mangkok untuk Lestarikan Ajaran Sunan Muria

    Kampung Budaya Piji Wetan Gelar Kirab Budaya Pager Mangkok untuk Lestarikan Ajaran Sunan Muria

    • calendar_month Jum, 6 Des 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 177
    • 0Komentar

    KUDUS – Warga Dukuh Piji Wetan, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, melaksanakan Kirab Budaya Pager Mangkok untuk memperkenalkan kembali ajaran bersedekah dari Sunan Muria. Kegiatan ini sekaligus menjadi pembuka Festival Pager Mangkok #4 yang digagas oleh Komunitas Kampung Budaya Piji Wetan pada Jumat (6/12/2024). Ritual dimulai dengan arak-arakan gunungan hasil bumi dari Panggung Ngepringan menuju Punden […]

  • Sejarah Gambiran Pusat Penyebaran Islam di Pati Masa Lalu

    Sejarah Gambiran Pusat Penyebaran Islam di Pati Masa Lalu

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Potret Masjid Gambiran, Desa Sukoharjo, Margorejo, Pati Gambiran disebut pusat penyebaran Islam di tanah Pati pada masa lampau. Berbicara tentang syiar Islam tidak terlepas dari nama Mbah Cungkrung. Beliau murid Sunan Muria, yang berdakwah dengan corak tasawuf. Bukti lain bahwa dahulu Gambiran merupakan pusat Islam di Pati, adalah keberadaan pemakaman Islam kuno di Dukuh Gambiran RT […]

  • Wagub Jateng Gus Yasin Ajak PWI Jateng Berkolaborasi Dalam Pembangunan Wilayah

    Wagub Jateng Gus Yasin Ajak PWI Jateng Berkolaborasi Dalam Pembangunan Wilayah

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 940
    • 0Komentar

    SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), mengajak wartawan khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, untuk berkolaborasi dalam pembangunan wilayah. Sebab pembangunan tidak bisa hanya dikerjakan oleh pemerintah. Hal itu dikatakan Gus Yasin, mewakili gubernur Jateng Ahmad Luthfi, dalam pelantikan pengurus PWI Jawa Tengah Periode 2025-2030, di […]

  • Inilah Lawan Persijap di Liga 3 Nanti

    Inilah Lawan Persijap di Liga 3 Nanti

    • calendar_month Ming, 11 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, JAKARTA – Pelaksanaan kompetisi Liga 3 Nasional dipastikan mengalami perubahan. Tak hanya jadwal bertanding, format kompetisi pun juga dipastikan berubah. Sesuai hasil Manager Meeting yang digelar PSSI di Jakarta Jumat (9/3/18) malam, kontestan 40 tim Liga 3 Nasional dibagi kedalam delapan grup, dimana Persijap tergabung di Grup 3 bersama PSCS Cilacap, Persibas Banyumas, Persip […]

expand_less