Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 182
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mandi Sampai Pagi di Blumbang Sarean Kajen Malam Suro

    Mandi Sampai Pagi di Blumbang Sarean Kajen Malam Suro

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Suasana mandi di kolam belakang makam Syeh Ahmad Mutamakkin Kajen PATI – Toyib, 17, sama sekali tak menggigil kedinginan. Walaupun sudah lebih 30 menit berendam di semua kolam besar di belakang makam Syeh Ahmad Mutamakkin Kajen tersebut. Sabtu (31/8) malam lalu, area kolam yang tepat bersebelahan dengan balai desa tersebut penuh sesak. Baik oleh orang-orang […]

  • Tampil di Kandang, Persipa Disikat Persikat

    Tampil di Kandang, Persipa Disikat Persikat

    • calendar_month Ming, 8 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    PATI – Persipa harus mengakui keunggulan lawannya. Meski bermain di depan ribuan pendukungnya, Persipa disikat Persikat 1-4 di Stadion Joyokusumo Minggu (8/4/2018) kemarin. Dengan begitu, Laskar Saridin tak mampu menambah perolehan poinnya di klasemen sementara Liga 3 Jawa Tengah Grup A. Tim tamu yang datang dengan kepercayaan diri tinggi, usai menahan imbang Persiku di kandangnya, […]

  • Pecah Sport Tourism Pati Run 2019

    Pecah Sport Tourism Pati Run 2019

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 222
    • 0Komentar

      Ramai PATI – Seribu pelari ikut ambil bagian dalam even Pati Sport Tourism Pati Run 2019 di Pusat Kuliner, pagi kemarin (29/9/2019). Even ini sendiri terbagi menjadi lomba lari untuk 5K dan 10K. peserta datang dari berbagai daerah. Kegiatan ini digelar oleh DInas Pemuda Olahraga dan Priwisata Kabupaten Pati. Kepala Dinporapar Kabupaten Pati Sigit […]

  • Dinas Arpus Pati Sukses Gelar Pemilihan Duta Literasi 2025, Tingkatkan Minat Baca Pelajar

    Dinas Arpus Pati Sukses Gelar Pemilihan Duta Literasi 2025, Tingkatkan Minat Baca Pelajar

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 520
    • 0Komentar

    PATI – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Pati sukses menggelar Pemilihan Duta Literasi Tingkat Kabupaten Pati Tahun 2025 di halaman kantor Dinas Arpus, Rabu (29/10/2025). Ajang ini menampilkan 10 finalis dari jenjang SMP sederajat, di mana dewan juri menetapkan tiga juara utama dan tiga juara harapan. Ketua Tim Layanan dan Deposit Perpustakaan Dinas Arpus […]

  • Seniman Teater Pati Angkat Cerita Roro Mendut ke Film

    Seniman Teater Pati Angkat Cerita Roro Mendut ke Film

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 229
    • 0Komentar

      Proses pengambilan adegan untuk film Roro Mendut yang dilakukan oleh seniman teater di hutan jati Regaloh. Film “Bara” digarap dengan apik oleh sekelompok seniman teater di Kota Pati. Film ini diangkat dari cerita rakyat. Yaitu kisah Roro Mendut. Seorang perempuan jelita yang tidak mau tunduk terhadap Tumenggung Wiraguna untuk dinikahi. PATI – Sosok perempuan […]

  • Dukung Keamanan Lingkungan, TNI Bangun Dua Unit Poskamling

    Dukung Keamanan Lingkungan, TNI Bangun Dua Unit Poskamling

    • calendar_month Rab, 18 Apr 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PATI – Satgas TMMD Reguler ke 101 di Desa Godo juga turut peduli dengan keamanan lingkungan. Untuk mendukung hal itu, kemarin Satgas TMMD bergotong-royong membangun dua unit Pos Kemanan Lingkungan (Poskamling). “Bantuan pembangunan dua unit pos kamling ini merupakan salah satu sasaran fisik dalam program TNI Manunggal membangun Desa (TMMD), selain sasaran betonisasi jalan sepanjang […]

expand_less