Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 283
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baliho Prabowo Subianto petugas rakyat bertebaran di wilayah Pantura Pati 

    Di Kandang Banteng Loyalis Prabowo Pati Targetkan Raup Suara 55 Persen

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

      Baliho Prabowo Subianto petugas rakyat bertebaran di wilayah Pantura Pati Pada Pilpres 2024 nanti, kelompok relawan Loyalis Prabowo Pati (LPP) menargetkan Prabowo Subianto bisa meraup suara lebih dari 55 persen di Kabupaten Pati. Padahal Pati adalah kandang banteng alias PDI Perjuangan. Optimisme itu karena LPP didukung sejumlah kalangan termasuk “jebolan” PDI Perjuangan. PATI – […]

  • Pemkab Pati Mulai Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir

    Pemkab Pati Mulai Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 301
    • 0Komentar

    PATI – Pemkab Pati bergerak cepat dalam menangani banjir yang menerjang puluhan desa di Kabupaten Pati pada awal bulan puasa tahun 2024 ini. Jumat (15/3) PJ Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengunjungi salah satu wilayah yang terdampak parah adalah Desa Sunggingwarno, Kecamatan Gabus. Menindaklanjuti laporan dan memantau kondisi di lapangan, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar […]

  • Generasi Muda Diminta Aktif Kawal Demokrasi, DPRD Pati: Suaramu Masa Depan Indonesia

    Generasi Muda Diminta Aktif Kawal Demokrasi, DPRD Pati: Suaramu Masa Depan Indonesia

    • calendar_month Rab, 30 Sep 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102.577
    • 0Komentar

    PATI – Keterlibatan generasi muda dalam kehidupan politik dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi sekaligus menentukan arah kebijakan publik. Kalangan anak muda pun diharapkan tidak memilih sikap apatis, pesimistis, maupun pragmatis ketika menghadapi perkembangan politik dan demokrasi. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Kastomo, saat menjadi pembicara dalam kegiatan pendidikan […]

  • IKA PMII Pati Kritik Kenaikan PBB 250 Persen, Minta Pemkab Pati Transparan

    IKA PMII Pati Kritik Kenaikan PBB 250 Persen, Minta Pemkab Pati Transparan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 326
    • 0Komentar

    PATI – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati menyikapi kontroversi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Pati. Dalam pernyataan sikapnya, IKA PMII Pati mendesak transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam kebijakan tersebut. Setelah melakukan kajian awal yang melibatkan 32 anggotanya dari berbagai latar belakang, termasuk […]

  • Rapat Paripurna DPRD Pati: Propemperda 2026 Berubah Ikuti Regulasi Baru Pusat

    Rapat Paripurna DPRD Pati: Propemperda 2026 Berubah Ikuti Regulasi Baru Pusat

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.239
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengadakan Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, pada Rabu (20/8/2026). Pertemuan ini dilaksanakan guna membahas dan menyepakati perubahan kedua dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pati untuk tahun 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, dengan didampingi Wakil […]

  • Benih Damai Suporter Muria Raya Pasca Tragedi Kanjuruhan

    Benih Damai Suporter Muria Raya Pasca Tragedi Kanjuruhan

    • calendar_month Sen, 10 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Suporter Persijap Persipa dan Persiku Kudus berkumpul. Suporter Persijap Jepara, Persiku Kudus, dan Persipa Pati sepakat berdamai. Suporter di tiga kabupaten yang masuk kawasan Muria ini mengambil pelajaran dari Tragedi Kanjuruhan. Sepak bola untuk kemanusiaan digaungkan. Karena itu tidak ada lagi alasan untuk bertikai.  KUDUS – Puluhan suporter se-Muria Raya berkumpul di gedung olahraga kompleks […]

expand_less