Breaking News
light_mode

Terdakwa Kasus Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas, Kuasa Hukum Korban Curigai Majelis Hakim

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Apr 2023
  • visibility 254
Ilustrasi kantor Pengadilan Negeri Pati

Terdakwa kasus penipuan berkedok investasi perkapalan, Utomo divonis bebas oleh majelis hakim. Sebelumnya Utomo dituntut pidana penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

PATI – Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan
investasi perbekalan kapal. Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam
persidangan pada Senin (10/4/2023). Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari
jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum
(JPU).

Pengacara dari Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah yang merupakan “saksi korban”, Nimerodi Gulo, sangat
kecewa atas putusan bebas ini. Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim
“bermain-main” di belakang.

“Sejak awal persidangan ini
kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan
protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda
bermain-main,” kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis
hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan
tindak pidana.

“Ini keliru karena hakim
tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek
yang sudah tutup buku. Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat,
ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa
dicairkan,” paparnya.

“Dia (hakim) mengatakan itu
hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan
Utomo adalah palsu. Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan
uang dia. Bagaimana itu uangnya keluar? 
Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gulo menjelaskan,
pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018.
Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

“Semua bukti dia 2018.
Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana. Perbaikan
kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal,” ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan
pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang. Bagi Gulo, tindakan
Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak
pidana, bukan keperdataan.

“Karena itu kami minta JPU
nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi. Kami juga akan segera
laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini,”
kata dia.

Bersyukur

Untuk diketahui, Hakim Ketua Grace
Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary
menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan
sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.

Utomo didakwa melakukan penipuan
bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al
Zana Nur Fatimah.

“Beliau sudah beberapa bulan
mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang
tidak benar, atas kriminalisasi. Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN
Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan,” kata
dia.

Menurut Pahrur, Utomo sudah
mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses
hukum. Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan
bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.

Lebih lanjut, Pahrur mempersilakan
pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan
hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.

Namun demikian, bagi Pahrur, fakta
persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah. “Berdasarkan
fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas,
pengembaliannya jelas. Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang
yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban
(Zana),” kata dia.

Bagi Pahrur, tidak ada unsur
penipuan sama sekali dalam kasus ini. Hubungan antara Utomo dan Zana murni
hubungan bisnis. Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang
diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit
dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah
mengembalikan hampir Rp11 miliar. Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga
menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan. “Mulai detik ini jangan
ada yang tuduh Pak Tomo penipu!” tegas dia. (yan)

 

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Pati Kenalkan Polairud Sejak Dini Lewat Outing Class Siswa SD

    Polresta Pati Kenalkan Polairud Sejak Dini Lewat Outing Class Siswa SD

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 338
    • 0Komentar

    PATI – Mako Satpolairud Polresta Pati dipenuhi keceriaan pada Selasa (30/9/2025) saat menyambut 55 siswa SD Muhammadiyah Margomulyo, Kecamatan Tayu. Kedatangan rombongan sekolah dalam rangka kegiatan Outing Class ini menjadi momen edukasi yang menyenangkan bagi para siswa kelas 4 hingga kelas 6. Wakasat Polairud IPTU Tamyis membuka acara dengan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan sekolah memilih […]

  • INSTAGRAM Gali Freitas 

    Inilah Paulo Gali Freitas Idola Baru PSIS

    • calendar_month Sen, 21 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 355
    • 0Komentar

      INSTAGRAM Gali Freitas SEMARANG – Pemain asing PSIS Semarang bernama lengkap Paulo Domingos Gali Da Costa Freitas menjadi rekrutan pemain asing yang moncer di Liga 1 musim 2023/2024. Hingga pekan ke-9 Liga 1 pemain asal Timor Leste itu tampil memukau.   Gali Freitas menjadi pilar penting skuad Mahesa Jenar. Beroperasi di sayap kiri, dia selalu […]

  • PWI dan IJTI Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Pemerasan di SPBU Tlogowungu Pati

    PWI dan IJTI Dukung Polisi Tuntaskan Kasus Pemerasan di SPBU Tlogowungu Pati

    • calendar_month Ming, 11 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 253
    • 0Komentar

    SPBU di Desa Tlogorejo – Tlogowungu, Pati Dua orang di Kabupaten Pati mengaku wartawan diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus SPBU di Tlogowungu. PWI dan IJTI meminta kepolisian untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tersebut.   PATI – Sebelumnya ramai diberitakan berbagai media massa lokal dan nasional di Kota Pati, pengurus stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) […]

  • Carlos Franca tampil apik saat membantu Persijap menahan Borneo FC.

    Pembuktian Persijap Jepara, Sukses Tahan Imbang Borneo FC

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 1.104
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara berhasil menahan imbang Borneo FC dengan skor 0-0 pada laga pekan ke-33 Super League di Stadion Gelora Bumi Kartini, Sabtu (17/5/2026). Hasil tersebut menjadi bukti konsistensi Persijap dalam bersaing di kasta tertinggi sepak bola Indonesia. Tambahan satu poin juga membuat peluang Borneo FC untuk meraih gelar juara musim ini semakin menipis […]

  • DPRD Pati Soroti Kondisi Alun-Alun Juwana yang Kurang Layak

    DPRD Pati Soroti Kondisi Alun-Alun Juwana yang Kurang Layak

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 346
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti kondisi Alun-Alun Juwana yang dinilai kurang layak dan kurang bagus. Padahal, Juwana merupakan salah satu pusat perekonomian di bidang perikanan yang penting bagi wilayah Pati. Anggota DPRD Pati, Mukit, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi alun-alun tersebut. “Harusnya itu bisa menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dilakukan penataan […]

  • DPRD Pati Dukung Pembukaan Kembali Balai Latihan Kerja

    DPRD Pati Dukung Pembukaan Kembali Balai Latihan Kerja

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 308
    • 0Komentar

    PATI – Rencana pembukaan kembali Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Pati mendapat angin segar. Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pati menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut. Mereka menilai BLK sangat penting untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan menekan angka pengangguran. “Kalo memang BLK bermanfaat bagi masyarakat Pati ya bisa dibuka lagi,” ungkap Anggota DPRD […]

expand_less