PATI, LINGKARMURIA.COM – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) mengeluh lantaran dilarang berjualan di Alun-alun Kabupaten Pati. Pendapatan mereka pun menurun hingga 50 persen akibat larangan ini. Namun pedagang menyayangkan seakan pihak terkait tebang pilih. Sebab di Jalan Panglima Sudirman yang juga zona merah PKL terlihat lebih bebas dan tidak pernah ada tindakan tegas dari Satpol PP.
Hal itu diungkapkan salah seorang penjual bakso yang biasa mangkal di sekitar alun-alun, Lilik (55).
Lilik ini mengaku kesulitan berjualan di Alun-alun Pati usai petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati melakukan penjagaan rutin di tempat tersebut.
Sebelum dijaga Satpol PP Lilik sering berdagang di sana. Terutama saat sore hingga malam hari. Waktu itu memang dinilai sangat pas lantaran pengunjung mulai berdatangan ke kawasan itu.
Namun sejak beberapa pekan lalu, petugas Satpol PP Kabupaten Pati rutin menjaga pusat kota itu. Para PKL tidak bisa berjualan di sana. Ini membuat pendapatan Lilik berkurang sekitar 50 persen.
”Hampir setiap hari dijaga ketat sama Satpol PP mulai sore sampai jam 12 malam. Padahal kalau mangkal di sana dapat lumayan. Kadang Rp 100 ribu, kadang Rp 200 ribu,” keluh Lilik.
Lilik mengaku menyadari kawasan itu merupakan zona merah yang tidak boleh dimanfaatkan PKL untuk berdagang. Namun, ia menyanyangkan kawasan zona merah lainnya tidak diberlakukan hal serupa. Terutama di Jalan Panglima Sudirman.
Sejumlah PKL sering mangkal di jalan yang terletak di barat Alun-alun ini. Bahkan mereka mangkal mulai pagi, siang hingga malam hari.
”Sepanjang jalan Panglima Sudirman juga zona merah. Tapi kok terlihat bebas. Dari pagi sampai sore bahkan sampai malam. Kok nggak dilarang,” keluh Lilik.
Lilik pun berharap diberikan kesempatan serupa seperti PKL di Jalan Panglima Sudirman. Ia berjanji bakal menjaga kebersihan bila hal ini diberikan.
”Inginnya kami dikasih kesempatan. Kita sendiri juga tidak punya tujuan jelek. Saya hanya cari makan. Tidak ada tujuan lain,” harap dia.
Pemerintah Kabupaten Pati memang melarang PKL berjualan di empat titik yang menjadi zona merah. Keempat titik tersebut antara lain yakni Alun-alun Kota, Jalan Pemuda, jalan Sudirman dan Jalan Diponegoro. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satpol PP Pati Sugiyono mengungkapkan pihaknya sudah melarang dengan tegas jika tempat-tempat tersebut merupakan zona merah bagi PKL.
“Kami memang tempatkan personel untuk menjaga alun-alun, selain alun-alun beberapa ruas jalan merupakan zona merah PKL tegas tidak boleh untuk berjualan,” ungkapnya.
Penulis : Arif
Editor : Adhim