PATI – Hotel D’Ayana di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti Pati, Jawa Tengah resmi ditutup oleh pemiliknya (12/7/2024). Penutupan ini merupakan permintaan warga, karena hotel itu dituding menjadi tempat esek-esek.
Masyarakat berulang kali menggelar aksi untuk menutup hotel tersebut. Pemilik hotel, Eko Suprayitno warga Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti membuat surat pernyataan penutupan operasional hotel tersebut.
Surat pernyataan ditandatangani pemilik hotel dengan saksi dari forkopimcam. Turut membubuhkan tanda tangan antara lain adalah Camat, Kapolsek, Danramil, dan Kepala Desa Puncel.
“Saya menutup dan menghentikan usaha perhotelan milik saya yang terletak di Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti, karena situasi yang tidak kondusit di wilayah Desa Puncel Kecamatan Dukuhseti,” tulis Eko Suprayitno dalam surat pernyataan yang dibacakan oleh kuasa hukum Masyarakat penolak hotel tersebut.
Dalam aksi tersebut Camat Dukuhseti Agus Sunarko mengucapkan terimakasih kepada pemilik hotel dan juga Masyarakat. Pihaknya berharap semua pihak masing-masing menjaga kondusivitas.
“Saya berterimakasih, hari ini masalah dapat dipecahkan dengan kekeluargaan. Kami berharap tetap kondusif,” kata Agus Sunarko.
Ramai diberitakan masyarakat Desa Puncel menolak tegas keberadaan Hotel D’Ayana di desa tersebut, hal ini karena khawatir keberadaan hotel tersebut berpotensi menjadi “tidak baik” dan disalahgunakan.
Masyarakat menuntut penutupan hotel tersebut sekaligus pencabutan izin operasionalnya.
“Masyarakat meminta kepada DPMPTSP untuk mencabut izin operasional hotel. Masyarakat Desa Puncel khawatir ini berpotensi menjadi tidak baik. Karena pemilik hotel merupakan pemilik salah satu hotel di Dukuhseti juga yang banyak diberitakan negatif, karena itu warga Desa Puncel tidak ingin (ada hotel itu di sini),” ungkap kuasa hukum dari masyarakat Desa Puncel Izzudin Arsalan.
Penulis: Arif
Editor: Fatwa