PATI – Sepasang saudara kembar yang bernama Ipan dan Ipin ditangkap oleh polisi setelah buron selama tiga bulan.
Kedua pria berusia 21 tahun itu masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) unit Reskrim Polsek Sukolilo Polresta Pati atas kasus pengeroyokan terhadap Ikhsanudin Ilham Affandi (23), seorang warga Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (24/12/2023) sekitar pukul 23.30 WIB di jalan Sukolilo-Prawoto, tepatnya di depan Minimarket MB Mart Dukuh Lebak Kulon, Desa Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengungkapkan bahwa saat kejadian, para pelaku menghentikan korban yang sedang berkendara dengan sepeda motor dan kemudian menyerangnya dengan tangan kosong dan batang bambu.
“Korban lalu diantar warga ke rumah Sekdes Kedungwinong dan berobat ke Puskesmas Sukolilo,” terangnya, Senin (1/4/2024).
Dia menjelaskan, kedua pelaku berhasil ditangkap saat mereka pulang dari pelarian di Jakarta.
“Pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB tersangka pulang dari perantauan di Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Sukolilo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya pelaku diperiksa dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dan saat ini mereka ditahan di rutan Polresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Editor: Fatwa