Diskominfo Jepara |
JEPARA – Ratusan keping
uang kuno bertuliskan huruf Tiongkok ditemukan di wilayah Jepara utara belum
lama ini. Adalah Muhammad Asri, seorang
pekerja perkebunan warga RT 16 RW 5 Desa Kaligarang, Kecamatan Keling yang menemukan
uang-uang itu di lokasi perkebunan milik perhutani.
Dilansir dari situs milik pemkab jepara.go.id, saat ini
benda tersebut telah diserahkan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
(Disparbud) Jepara untuk dilakukan penelitian di Balai Pelestarian Cagar Budaya
(BPCB) Jawa Tengah. Sebelum dibawa ke BPCB, temuan tersebut disimpan di tempat
penyimpanan Museum Kartini Jepara.
Kepala Bidang Kebudayaan pada Disparbud Jepara Ida Lestari
mengatakan, uang tersebut ditemukan salah satu warga yang memang bekerja di
perhutani. Saat itu, penemu sedang memotong rumput di area perkebunan dan
menemukan sebuah guci yang berisi ratusan uang kepeng.
“Besok, kita bawa ke BPCB Jateng, di Klaten untuk memastikan
apakah memang bisa dikategorikan benda yang memiliki sejarah atau tidak,” kata
Ida, pada Kamis (26/3/2021) di kantornya.
Penemuan uang kuno yang diduga benda cagar budaya sudah banyak ada
di Jepara. Sebelumnya, pada Febuari lalu, penemuan serupa juga terjadi di Desa
Dermolo, Kecamatan Kembang. Penemuannya berupa guci, uang kepeng, serta ani-ani
(alat pemotong rumput). Barang ini ditemukan warga setempat di area pertanian
oleh Sukardi. Sayangnya, barang ini telah dijual Rp10 juta kepada kolektor
sebelum diteliti dan dilaporkan ke Disparbud.
Disampaikan, sebenarnya ada Undang-Undang yang mengatur terkait
dengan hal ini, yaitu UU Nomor 11 taun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam bab 11
Pasal 102 disebutkan setiap orang dengan sengaja tidak melaporkan temuan dapat
dikenaka pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta rupiah.
“Kami sudah mengirimkan surat kepada para camat, untuk diteruskan
kepada masing-masing desa untuk mensosialisasikan hal tersebut. Sehingga, benda
atau barang temuan yang memiliki nilai sejarah dapat tercatat,” katanya. (yan)