Lingkar Muria, PATI – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
Provinsi Jawa Tengah meminta lembaga-lembaga penyiaran menyebarkan siaran
jurnalistik yang mencerahkan. Di sisi lain, KPID tegas menegur lembaga
penyiaran publik yang melanggar kaidah jurnalistik dalam menyiarkan beritanya.
Provinsi Jawa Tengah meminta lembaga-lembaga penyiaran menyebarkan siaran
jurnalistik yang mencerahkan. Di sisi lain, KPID tegas menegur lembaga
penyiaran publik yang melanggar kaidah jurnalistik dalam menyiarkan beritanya.
Belakangan ini, baru satu statisun
televisi lokal yang mendapat teguran keras dari KPID Provinsi Jawa Tengah,
dalam penyiaran beritanya. Karena statisun televisi lokal bersangkutan, dinilai
melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.
televisi lokal yang mendapat teguran keras dari KPID Provinsi Jawa Tengah,
dalam penyiaran beritanya. Karena statisun televisi lokal bersangkutan, dinilai
melanggar kaidah-kaidah jurnalistik.
Usai berbicara pada Forum Group
Discussion (FGD) Kajian Hasil Pemantauan Penyiaran berthema Mewujudkan Siaran
Jurnalistik Yang Mencerahkan” di Hotel Safin Pati, Selasa pagi (12/12),
Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksana berharap, lembaga
penyiaran di daerah dapat menyajikan siaran jurnalistik yang mencerahkan, tidak
berpihak, dan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
Discussion (FGD) Kajian Hasil Pemantauan Penyiaran berthema Mewujudkan Siaran
Jurnalistik Yang Mencerahkan” di Hotel Safin Pati, Selasa pagi (12/12),
Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksana berharap, lembaga
penyiaran di daerah dapat menyajikan siaran jurnalistik yang mencerahkan, tidak
berpihak, dan sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
“Kemudian tayangan-tayangan
tertentu seperti kekerasan itu mekanisme peliputannya untuk mengikuti
kaidah-kaidah yang berlaku. Contohnya, pengambilan gambar untuk kasus-kasus
kecelakaan, kekerasan itu harus long shoot tidak di close up,” tutur Komisioner KPID Prov Jawa Tengah.
tertentu seperti kekerasan itu mekanisme peliputannya untuk mengikuti
kaidah-kaidah yang berlaku. Contohnya, pengambilan gambar untuk kasus-kasus
kecelakaan, kekerasan itu harus long shoot tidak di close up,” tutur Komisioner KPID Prov Jawa Tengah.
Sonakha Yuda Laksana menjelaskan,
KPID mencatat 361 pelanggaran yang dilakukan dari sisi jurnalistik, baik
televisi lokal maupun televisi nasional. Khusus untuk televisi nasional surat
teguran dilakukan oleh KPI Pusat, dan dalam hal ini KPID hanya memberikan
rekomendasi atas temuan dari hasil pemantauan, maupun pengaduan dari
masyarakat.
KPID mencatat 361 pelanggaran yang dilakukan dari sisi jurnalistik, baik
televisi lokal maupun televisi nasional. Khusus untuk televisi nasional surat
teguran dilakukan oleh KPI Pusat, dan dalam hal ini KPID hanya memberikan
rekomendasi atas temuan dari hasil pemantauan, maupun pengaduan dari
masyarakat.
“Untuk televisi lokal kami
bisa menegur sendiri. Untuk saat ini baru satu statiun televisi lokal yang kami
tegur. Karena, dalam pengambilan gambar korban kecelakaan dilakukan secara
close up. Yang seharusnya dilakukan dengan long shoot,” jelas Sonakha Yuda Laksana.
bisa menegur sendiri. Untuk saat ini baru satu statiun televisi lokal yang kami
tegur. Karena, dalam pengambilan gambar korban kecelakaan dilakukan secara
close up. Yang seharusnya dilakukan dengan long shoot,” jelas Sonakha Yuda Laksana.
Komisioner KPID Provinsi Jawa
Tengah, Sonakha Yuda Laksana menjelaskan, kewenangan KPID dalam pengawasan,
hanya memantau dan mengawasi media-media yang berbasis frequensi, dalam
hal ini televisi dan radio yang bisa ditangkap alat siar. Sedang media-media
online itu menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informasi. (has)
Tengah, Sonakha Yuda Laksana menjelaskan, kewenangan KPID dalam pengawasan,
hanya memantau dan mengawasi media-media yang berbasis frequensi, dalam
hal ini televisi dan radio yang bisa ditangkap alat siar. Sedang media-media
online itu menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informasi. (has)