Lingkar Muria, PATI
– Diduga
melakukan tindakan penyelewengan, oknum kepala desa Togomojo-Batangan
dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Namun laporan yang telah
sebulan diserahkan itu hingga kini belum ada kejelasan tindakan, hal ini
membuat Wuryanto warga desa Tlogomojo mendatangi Kejari untuk meminta jawaban.
– Diduga
melakukan tindakan penyelewengan, oknum kepala desa Togomojo-Batangan
dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Namun laporan yang telah
sebulan diserahkan itu hingga kini belum ada kejelasan tindakan, hal ini
membuat Wuryanto warga desa Tlogomojo mendatangi Kejari untuk meminta jawaban.
”Kami melaporkan dugaan kepala desa kami yang melakukan
penyelewengan dalam proyek pembangunan embung desa,” tutur Wuryanto kepada Jawa
Pos Radar Kudus.
penyelewengan dalam proyek pembangunan embung desa,” tutur Wuryanto kepada Jawa
Pos Radar Kudus.
Menurutnya dalam pembangunan desa itu adalah
permasalahan. Dalam pembangunan embung ini tak ada program dari pemerintah,
selain itu lokasi embung ini merupakan lahan produktif. Dimana dalam aturan
alih fungsi ini seharusnya ada Surat Keputusan kepala desa yang diketahui
Pemkab Pati.
permasalahan. Dalam pembangunan embung ini tak ada program dari pemerintah,
selain itu lokasi embung ini merupakan lahan produktif. Dimana dalam aturan
alih fungsi ini seharusnya ada Surat Keputusan kepala desa yang diketahui
Pemkab Pati.
”Selain itu tanah kerukan lokasi embung itupun dijual ke
pihak luar. Hitungan kami dengan luasan lahan untuk embung seluas 7000 meter
persegi maka uang yang didapat dari hasil penjualan itu senilai Rp 315
juta. Dijual seharga Rp
120.000 s/d 150.000, dengan keuntungan
bersih mencapai Rp 45.000, maka desa dirugikan sebesar itu,” tuturnya.
pihak luar. Hitungan kami dengan luasan lahan untuk embung seluas 7000 meter
persegi maka uang yang didapat dari hasil penjualan itu senilai Rp 315
juta. Dijual seharga Rp
120.000 s/d 150.000, dengan keuntungan
bersih mencapai Rp 45.000, maka desa dirugikan sebesar itu,” tuturnya.
Lanjut Wuryanto, atas masalah tersebutlah kami melaporkan
dugaan ini, namun sudah sebulan laporan kami serahkan sampai saat ini belum ada
tindakan, untuk itu kami berinisiatif mendatangi Kejari untuk menanyakannya.
dugaan ini, namun sudah sebulan laporan kami serahkan sampai saat ini belum ada
tindakan, untuk itu kami berinisiatif mendatangi Kejari untuk menanyakannya.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Pati, Herwatan
menuturkan, inti permasalahnnya sebenarnya ada hasil pengerukan yang dijual.
Kalau benar terjadi penyimpangan hingga merugikan negara maka akan kami tindak.
”Sekarang kami masih dalam upaya pengumpulan data. Kami sudah dua kali mengecek
lokasi,” tuturnya.
menuturkan, inti permasalahnnya sebenarnya ada hasil pengerukan yang dijual.
Kalau benar terjadi penyimpangan hingga merugikan negara maka akan kami tindak.
”Sekarang kami masih dalam upaya pengumpulan data. Kami sudah dua kali mengecek
lokasi,” tuturnya.
Lebih lanjut Herwatan mengatakan, kendala yang dihadapi
saat ini ada pada warga yang akan dimintai keterangan. ”Posisinya mereka ada di
luar kota. Kami sedang menunggu mereka,” pungkasnya.
saat ini ada pada warga yang akan dimintai keterangan. ”Posisinya mereka ada di
luar kota. Kami sedang menunggu mereka,” pungkasnya.
Sementara itu
Kepala Desa Tlogomojo, Sunoto, saat
dihubungi Jawa Pos Radar Kudus, menanggapi dengan santai.
Kepala Desa Tlogomojo, Sunoto, saat
dihubungi Jawa Pos Radar Kudus, menanggapi dengan santai.
”Ini kan laporan
dugaan. Hal
semacam itu sudah biasa,
sudah saya siapkan semuanya untuk menanggapi tuduhan dugaan yang dialamatkan ke
saya. Hari ini
saya akan klarifikasi,”
katanya singkat, saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon. (aua)
dugaan. Hal
semacam itu sudah biasa,
sudah saya siapkan semuanya untuk menanggapi tuduhan dugaan yang dialamatkan ke
saya. Hari ini
saya akan klarifikasi,”
katanya singkat, saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon. (aua)