Breaking News
light_mode

Rumah Murah Harga Khusus Warga Jepara Berpenghasilan Rendah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 4 Des 2019
  • visibility 104
Tandatangan kerjasama 

Pemkab Jepara dan BTN bekerjasama. Sebanyak 190 unit rumah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disapkan. Rumah bertipe 36 ini bakal
dibanderol harga khusus. Rp 84 juta.
JEPARA – Lahan seluas dua hektare tengah disiapkan. Lahan yang
berada di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara ini akan menjadi tempat dibangunnya
190 unit rumah.

Rumah-rumah itu diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah (MBR). Rumah yang dibangun bertipe 36. Harga yang dibanderol Rp 84 juta.
Program yang digulirkan pemerintah itu, untuk membantu masyarakat dalam
kepemilikan tempat tinggal.

Hunian itu sudah dilengkapi dengan Prasarana, Sarana dan Utilitas
(PSU. Program itu menjadi kerja bareng antara Pemkab Jepara dan PT Bank
Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang (KC) Kudus.

Seremoni kerja sama ditandai dengan penandatanganan terkait
pembiayaan, yang dilakukan langsung langsung oleh Plt. Bupati Jepara Dian
Kristiandi, dan Direktur PT BTN KC Kudus Asep Marliansyah. Kepala Disperkim
Kabupaten Jepara Ashar Ekanto, serta sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Jepara
juga turut hadir dan mendampingi.

Untuk mendapatkan rumah tersebut harus membentuk komunitas
terlebih dahulu. Saat ini sudah ada hampir 400 warga yang mendaftarkan diri.
Mereka yang telah mendaftar nantinya akan diseleksi sesuai syarat dan
ketentuan. Syarat kepemilikan berpenghasilan Rp 2 juta, belum memiliki rumah,
dan sudah berkeluarga. Itulah yang menjadi faktor banyaknya peminat. “Kita sudah
sosialisasi dua kali, ini yang diutamakan komunitas dari rusunawa, tapi kemarin
itu membludak hampir 400an orang,” terang Kepala Disperkim Kabupaten Jepara
Ashar Ekanto.

Lebih lanjut, rumah MBR ini akan segera dibangun mulai awal tahun 2020
nanti, dan diperkirakan akan rampung dalam waktu lima bulan. Meski jatah kuota
kali ini terbatas, kata Ashar, tidak menutup kemungkinan akan dimasukkan daftar
antrean pada program selanjutnya. “Kalau masih ada lagi kesempatan kita
mintakan lagi di pusat,” imbuhnya.

Rumah bersubsidi ini tanpa uang muka, warga hanya perlu mencicil
antara Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan selama 10 tahun. Rumah bertipe
36 ini akan dibangun di atas tanah seluas 72 meter persegi. (ars)
  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan Dukung Penuh Kepemimpinan Baru KONI Pati

    Anggota DPRD Pati, Danu Ikhsan Dukung Penuh Kepemimpinan Baru KONI Pati

    • calendar_month Ming, 27 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 91
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati dari Fraksi PDI Perjuangan, Danu Ikhsan Hariscandra, memberikan ucapan selamat kepada pengurus KONI Kabupaten Pati periode 2024-2028 yang baru saja dilantik. Ia berharap kepemimpinan baru ini dapat bekerja lebih keras untuk mendorong pembinaan olahraga prestasi di Pati. “Semoga dapat bekerja lebih keras untuk mendorong pembinaan olahraga prestasi di Pati. Semoga […]

  • Putra Mantan Wakil Bupati Pati Pimpin Persipa, Bidik Pembinaan Pemain Muda

    Putra Mantan Wakil Bupati Pati Pimpin Persipa, Bidik Pembinaan Pemain Muda

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PATI – Rafi Rizqullah Arifin, pemuda 25 tahun dan CEO Safin Pati Sports School (SPSS), resmi ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) Persipa Pati. Pengangkatan ini menyusul peralihan kepemilikan saham dari Joni Kurnianto kepada Saiful Arifin, ayah Rafi dan mantan Wakil Bupati Pati. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Resto Omah Kuno 1868, Kamis […]

  • HMI Cabang Persiapan Pati Desak DPR dan KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, Gelar Konsolidasi Akbar!

    HMI Cabang Persiapan Pati Desak DPR dan KPU Segera Tindak Lanjuti Putusan MK, Gelar Konsolidasi Akbar!

    • calendar_month Jum, 23 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98
    • 0Komentar

    PATI – Ketua HMI Cabang Persiapan Pati, M Arif Hidayatullah, menegaskan bahwa batalnya putusan Mahkamah Agung (MA) dan berlakunya kembali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hasil perjuangan seluruh masyarakat dan mahasiswa Indonesia. “Kemerdekaan dari neo-otoritarianisme belum sepenuhnya tercapai,” tegas Arif. “Tugas kita bersama adalah mengawal proses hingga terbitnya Peraturan KPU yang sesuai dengan putusan MK. […]

  • Dampak Cuaca Buruk Baratan PKB Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa

    Dampak Cuaca Buruk Baratan PKB Salurkan Bantuan Warga Karimunjawa

    • calendar_month Jum, 30 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tim PKB Jepara memberikan bantuan kepada warga Karimunjawa yang terdampak cuaca buruk di Kantor Sekretariat Perwakilan Kecamatan Karimunjawa, Jalan Shima Pengkol Jepara, pada Rabu, 28 Desember 2022. DPC PKB Jepara menyalurkan bantuan sembako kepada warga Karimunjawa, yang terdampak cuaca buruk baratan. Bantuan ini diharapkan bisa bermanfaat bagi sesama. JEPARA – Sebanyak 140 paket sembako dan […]

  • Profil Kudus Sukun Badak Tim Debutan Proliga 2022

    Profil Kudus Sukun Badak Tim Debutan Proliga 2022

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 142
    • 0Komentar

      Kudus Sukun Badak siap menghadapi Proliga musim 2022/@sukunbadak Penggemar bola voli di Kudus dan sekitarnya bersiaplah mendukung Kudus Sukun Badak yang berlaga di Proliga 2022. Tim binaan PR Sukun ini adalah satu-satunya wakil dari Jawa Tengah. KUDUS – Kompetisi bola voli bergengsi tanah air Proliga 2022 kedatangan salah satu tim debutan yang siap menghajar […]

  • Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

    Pelajar Tersangka Kasus Pengeroyokan di Magelang Terancam Penjara 9 Tahun

    • calendar_month Rab, 15 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Konferensi pers Polres Magelang atas kasus pengeroyokan. Polres Magelang menetapkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai Desa Pasuruhan. Ketiganya masih berstatus pelajar, satu orang kategori dewasa sisanya kategori anak. Magelang – Tiga orang palajar SMK di Magelang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang terjadi di depan balai desa Pasuruhan Kecamatan […]

expand_less