FOTO REPUBLIKA |
Lingkar Muria, PATI – Pada masa pencocokan dan penelitian (coklit),
diketahui ada sekitar 40 ribuan warga yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan E-KTP
maupun surat keterangan (suket). Hal ini bisa mengakibatkan mereka tak bisa
masuk daftar pemilih, tentu saja konsekuensinya mereka kehilangan hak pilihnya.
Diketahui sejumlah data puluhan ribu itu memang belum melakukan perekaman.
diketahui ada sekitar 40 ribuan warga yang tidak bisa menunjukkan kepemilikan E-KTP
maupun surat keterangan (suket). Hal ini bisa mengakibatkan mereka tak bisa
masuk daftar pemilih, tentu saja konsekuensinya mereka kehilangan hak pilihnya.
Diketahui sejumlah data puluhan ribu itu memang belum melakukan perekaman.
Hal itu dibenarkan Plt Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rubiyono. Pihaknya membenarkan ada sekitar 40 ribuan
warga yang masuk wajib E – KTP, tetapi belum melakukan perekaman.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rubiyono. Pihaknya membenarkan ada sekitar 40 ribuan
warga yang masuk wajib E – KTP, tetapi belum melakukan perekaman.
”Sampai Bulan Februari 2018 ini,
jumlah penduduk di Kabupaten Pati mencapai 1.286.000 jiwa. Yang masuk wajib
E-KTP ada sejumlah 977.259 jiwa. Yang sudah melakukan rekaman sejumlah 934.615 jiwa,
sisanya 42.664 jiwa belum melakukan perekaman,” papar Rubiyono saat ditemui di
ruangannya pagi kemarin.
jumlah penduduk di Kabupaten Pati mencapai 1.286.000 jiwa. Yang masuk wajib
E-KTP ada sejumlah 977.259 jiwa. Yang sudah melakukan rekaman sejumlah 934.615 jiwa,
sisanya 42.664 jiwa belum melakukan perekaman,” papar Rubiyono saat ditemui di
ruangannya pagi kemarin.
Untuk itu, lanjut Rubiyono,
pihaknya menyiasati dengan giat jemput bola. Seperti di acara car free day, sekolah-sekolah hingga
pondok pesantren. ”Jemput bola lebih efektif. Sekali prekaman bisa dapat hingga
50 warga,” kata Rubiyono.
pihaknya menyiasati dengan giat jemput bola. Seperti di acara car free day, sekolah-sekolah hingga
pondok pesantren. ”Jemput bola lebih efektif. Sekali prekaman bisa dapat hingga
50 warga,” kata Rubiyono.
Lebih lanjut, Rubiyono
mengungkapkan, pihaknya mengaku mengalami sejumlah kendala. Seperti banyaknya
warga di Kabupaten Pati yang bekerja di luar kota. ”Itu juga menjadi tantangan
tersendiri bagi kami. Namun mau bagaimana lagi, pengurusan administrasi seperti
ini dilakukan jika mereka memang sedang membutuhkan. Namun untuk target yang
dicapai setidaknya sudah 95 persen, dari patokan yang diberikan Dirjen Capil
Kemendagri,” papar Rubiyono.
mengungkapkan, pihaknya mengaku mengalami sejumlah kendala. Seperti banyaknya
warga di Kabupaten Pati yang bekerja di luar kota. ”Itu juga menjadi tantangan
tersendiri bagi kami. Namun mau bagaimana lagi, pengurusan administrasi seperti
ini dilakukan jika mereka memang sedang membutuhkan. Namun untuk target yang
dicapai setidaknya sudah 95 persen, dari patokan yang diberikan Dirjen Capil
Kemendagri,” papar Rubiyono.
Pencapaian target memang tak bisa
100 persen. Hal ini disebabkan data untuk perekaman penduduk ini data yang
dinamis. ”Selalu terjadi pergerakan data. Bulan ini ada 1000 yang melakukan
perekaman, dua hari kemudian bisa saja ada muncu-muncul lagi wajib E-KTP baru.
Makanya pencapaiannya tak bisa 100 persen,” pungkas Rubiyono. (has)
100 persen. Hal ini disebabkan data untuk perekaman penduduk ini data yang
dinamis. ”Selalu terjadi pergerakan data. Bulan ini ada 1000 yang melakukan
perekaman, dua hari kemudian bisa saja ada muncu-muncul lagi wajib E-KTP baru.
Makanya pencapaiannya tak bisa 100 persen,” pungkas Rubiyono. (has)
TENTANG PEREKAMAN E KTP DI PATI SAMPAI FEBRUARI 2018
1.286.000
JUMLAH PENDUDUK
977.259
WAJIB KTP
934.615
SUDAH PEREKAMAN
42.644
BELUM PEREKAMAN