Dua tersangka diamankan oleh Polres Magelang. |
MAGELANG – Polres
Magelang berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan. Yang menimpa
seorang pelajar pada bulan lalu, Minggu 29 Agustus 2021, di jalan raya sebelah
Utara lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Kapolres Magelang, AKBP
Mochammad Sajarod Zakun, melalui Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad
Alfan Armin, dalam keterangan persnya mengungkapkan, pada waktu itu korban
datang bersama dua orang temannya untuk nongkrong di samping lapangan Kujon
itu.
Karena malam Minggu, lanjut
Kapolres, korban bersama dengan teman temannya nongkrong di tempat tersebut.
Tiba tiba korban didatangi tiga orang pelaku dengan menggunakan kendaraan
Matic.
“Kunci kendaraan
korban ini diambil pelaku, kemudian korban dipukul, kemudian pelaku merampas
handphone korban,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin.
Dijelaskan lagi oleh Kasat
Reskrim, pada saat itu, korban lari untuk menghindar. Namun, saat korban
kembali, kendaraannya sudah tidak ada, dibawa oleh para pelaku ini.
“Mendapat laporan dari
korban, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus
ini,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikkan,
kata AKP Muhamad Alfan Armin, Polres Magelang dapat mengidentifikasi para
pelaku dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.
Lanjutnya, ketiga pelaku
tersebut berinsial YNS, AV dan seorang pelaku masih berusia 17 tahun. Ketiganya
merupakan warga kota Magelang.
“Sedangkan untuk
barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merek, Vivo
12S, Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unti kendaraan yang
digunakan sebagai sarana pelaku,” terang kasat Reskrim ini.
Masih kata di kasat
Reskrim, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman
kurungan 12 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga
menyampaikan pesan Kapolres Magelang kepada warga masyarakat Magelang, agar
berhati-hati saat keluar rumah. Saat ini masih pandemi, sehingga tidak terlalu
penting untuk keluar rumah, usahakan untuk tidak keluar.
“Kepada para orang tua
dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk mengindari hal hal
negatif hingga melakukan tindak kejahatan,” pungkasnya. (hus)