Syukuran potong tumpeng di kantor DPC PKB Pati atas terbitnya perpres pesantren |
PATI – Rasa syukur terpancar setelah terbit Peraturan Presiden
(Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. DPC Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Pati bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Pati menggelar tasyakuran bersama, Sabtu (18/9/2021) di kantor DPC PKB.
Ketua DPC PKB Pati, Bambang Susilo, mengatakan bahwa lahirnya Perpres
tersebut perlu disyukuri karena pihaknya merasa itu merupakan hasil perjuangan
Fraksi PKB di DPR RI. Lahirnya Perpres ini sendiri merupakan tindak lanjut dari
Undang-Undang tentang Pesantren yang telah disahkan.
Bambang Susilo menyebut, dalam Perpres tersebut ada klausul pasal
penting yang menyatakan bahwa pemerintah daerah membantu pesantren.
“Artinya itu sifatnya wajib. Kalau kata ‘dapat’ itu bisa tidak bisa
iya. Tapi ini wajib Kami di Fraksi PKB DPRD akan menekan pemerintah untuk
selalu mengalokasikan dana bantuan itu, baik melalui hibah atau item anggaran
lain,” jelas pria yang juga menjadi Ketua Komisi A DPRD Pati ini.
Mengenai teknisnya, Bambang menyebut bahwa pihaknya masih menunggu
dikeluarkannya peraturan menteri yang menindaklanjuti Perpres ini.
Ketua PCNU Pati, Kiai Yusuf Hasyim menambahkan, lahirnya Perpres ini
dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian pemerintah pada pesantren.
“Dan menurut saya itu memang kewajiban pemerintah untuk memberi bantuan.
Karena pesantren tidak bisa dipungkiri kontribusinya sejak sebelum kemerdakaan
sampai saat ini,” ungkap dia.
“Ini angin segar baru. Satu langkah maju penerjemahan terhadap UU
Pesantren. Tapi kita juga masih membutuhkan peraturan menteri yang secara
teknis tidak membebani pesantren,” tambah Kiai Yusuf.
Dia berharap, nantinya kalangan pesantren tidak perlu diributkan dengan
persoalan administrasi yang terlalu berbelit.
Sementara itu Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) NU Pati, Muhammad
Liwa’uddin, berharap agar tindak lanjut perpres ini bisa terus dikawal supaya
memudahkan pesantren. Bukannya malah melahirkan aturan-aturan yang mempersulit.
“Pesantren selama ini sudah independen. Jangan sampai campur tangan
pemerintah justru akan menjadikan pesantren mundur. Harapan kami PKB bisa
mengawal Perpres ini supaya pesantren secara administratif bisa tertata dan
betul-betul diperhatikan pemerintah,” tegasnya. (hus)