Breaking News
light_mode

Petani Keluhkan Kebijakan Pembatasan Solar Subsidi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 31 Agu 2018
  • visibility 200
Petani di Kecamatan Dukuhseti sedang mengisi solar ke mesin diesel pompa airnya

PATI – Petani resah, setelah muncul kebijakan pembatasan pembelian BBM solar. Sejumlah petani di
Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti mengeluhkan hal itu.
Fahrurozi salah satu petani yang mengeluh. Warga
RT 6 RW 2 ini mengungkapkan, sangat terbebani dengan kebijakan tersebut.
Pasalnya saat ini ia hanya boleh membeli solar di SPBU seharga Rp 50 ribu.
Dengan pembatasan itu, ia hanya mendapatkan 9,7 liter solar. Mengingat saat ini
harga BBM bersubsisi itu saat ini Rp 5.150 per liter.
Padahal untuk kebutuhan bahan bakar
mesin pompa air, sehari dibutuhkan setidaknya 30 liter solar. Itupun harus
meminta surat pengantar dari desa. 30 liter solar itu untuk kebutuhan 1 hektar
sawah.
”Bahan bakar sebanyak itu
diperlukan, mengingat saat ini memasuki musim kemarau. Sehingga tanaman padi
membutuhkan suplai air yang cukup, dan itu dipenuhi melalui pompa air,” terang
Fahrurozi.
Kesulitan Mengairi Sawah
Fahrurozi menyayangkan, kebijakan
pembatasan tersebut berlaku saat tanamannya sudah berusia dua pekan lebih. ”Mungkin
kalau tahu bakal ada kebijakan pembatasan solar, saya masih pikir-pikir untuk
menanam padi di musim kemarau seperti ini,” imbuhnya.
Menurut Fahrurozi, ia dan petani
lain kebingungan menyikapi kebijakan ini. Terlebih pompa air miliknya hampir
tidak pernah mati selama musim tanam ketiga (MT III). Mulai dari persemaian
hingga panen nanti, dipastikan akan terus membutuhkan air melalui pompa.
Setidaknya, ada 100 hektar sawah di
Desa Kembang yang saat ini menanam padi. Harapannya, ada solusi dari pemerintah
bagi para petani untuk mendapatkan solar. ”Atau mungkin kami dibuatkan
bendungan sehingga pada musim kemarau tidak kesulitan mendapatkan air. Padahal
dulu pernah ada kabar akan ada penyodetan bendungan Tompe Gunung ke desa kami,”
ujarnya.
Sementara Juremi, Kepala Desa Kembang
menuturkan mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan pembatasan solar
itu berlaku mulai pertengahan Agustus lalu. ”Kami hanya memberikan surat
pengantar untuk pembelian solar di SPBU. Surat tersebut menyatakan bahwa warga
kami benar-benar petani. Kami hanya menjalankan kebijakan dari pusat,”
pungkasnya. (pur)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Heboh! Pejabat di Kudus Mabuk dan Berkelahi di Kafe Karaoke

    Heboh! Pejabat di Kudus Mabuk dan Berkelahi di Kafe Karaoke

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 194
    • 0Komentar

    KUDUS – Seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus diduga terlibat perkelahian di sebuah kafe karaoke di Kabupaten Pati. Insiden yang diduga terjadi saat jam kerja, Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB ini, terungkap lewat unggahan di Facebook akun “Bang Jago”. Unggahan tersebut menyebutkan seorang kepala UPT di Kudus kedapatan karaoke dan mabuk sebelum […]

  • DPRD Pati Desak Pemkab Perhatikan Sektor Pertanian Ketela

    DPRD Pati Desak Pemkab Perhatikan Sektor Pertanian Ketela

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 198
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk lebih memperhatikan sektor pertanian ketela. Ketua Komisi B, Muslihan, mengungkapkan bahwa selama ini perhatian pemerintah lebih terfokus pada sektor pertanian padi. Ia menekankan pentingnya perhatian yang sama bagi petani ketela. “Harapannya semuanya di sektor pertanian, baik ketela maupun yang lainnya, […]

  • To’dok Telok: Meneladani Rasulullah SAW Lewat Tradisi dan Budaya di Karimunjawa

    To’dok Telok: Meneladani Rasulullah SAW Lewat Tradisi dan Budaya di Karimunjawa

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 358
    • 0Komentar

    JEPARA – Mushola Bustanul Mukminin di Jelamun, Kemujan, Karimunjawa menjadi saksi bisu kehangatan tradisi To’dok Telok pada Kamis (4/9/2025) malam. Warga, yang didominasi oleh diaspora Jawa dan Madura, berkumpul dalam suasana khidmat untuk melaksanakan ritual budaya yang kaya akan nilai religius ini. Acara dimulai dengan lantunan Diba’ Maulid Nabi Muhammad SAW dan doa tahlil, dilanjutkan […]

  • Kalah 0-2 Lawan Batavia FC, Persipa Pati Menderita Kekalahan Kedua Beruntun di Liga Nusantara

    Kalah 0-2 Lawan Batavia FC, Persipa Pati Menderita Kekalahan Kedua Beruntun di Liga Nusantara

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.018
    • 0Komentar

    PATI – Persipa Pati harus merasakan kekecewaan kembali setelah kalah 0-2 dari Batavia FC dalam pertandingan matchweek kedua Liga Nusantara musim 2025-2026. Pertandingan yang digelar Rabu (3/12/2025) pukul 15.00 WIB di Stadion Moch. Soebroto, Magelang, membuat Laskar Saridin kehilangan poin untuk kedua kalinya berturut-turut. Gol pertama Batavia FC dicetak Abid Alfarizi pada menit 31 melalui […]

  • Reses Tahap Pertama 2018, Infrastruktur Jadi Sorotan

    Reses Tahap Pertama 2018, Infrastruktur Jadi Sorotan

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 158
    • 0Komentar

    PATI – Persoalan infrastruktur menjadi sorotan. Hal itu mengemuka dari rapat paripurna siang kemarin Saqbtu (2/6/2018), dengan agenda penyampaian hasil reses tahap pertama tahun 2018 anggota DPRD Kabupaten Pati di lima daerah pemilihan (dapil). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati Hardi. Sementara itu hasil reses yang dilakukan pada 14 hingga 17 Maret […]

  • Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

    Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.440
    • 0Komentar

    PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A. Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota […]

expand_less