PATI – Sejumlah pengaduan terkait Pendaftaran Peserta Didik
Baru (PPDB) yang masuk ke Posko Pengaduan PPDB Pati, akan segera
ditindaklanjuti. Divisi Publikasi Posko Pengaduan Husaini mengatakan, aduan
yang masuk dari masyarakat tidak hanya terkait penyalahgunaan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM), namun ada pula terkait jumlah kuota dan kebijakan pihak
sekolah.
Baru (PPDB) yang masuk ke Posko Pengaduan PPDB Pati, akan segera
ditindaklanjuti. Divisi Publikasi Posko Pengaduan Husaini mengatakan, aduan
yang masuk dari masyarakat tidak hanya terkait penyalahgunaan Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM), namun ada pula terkait jumlah kuota dan kebijakan pihak
sekolah.
“Aduan-aduan yang sudah masuk ini akan kami proses dan
tindak lanjuti secepatnya. Tetapi jika ada aduan lagi tetap akan kami terima,”
terang Husaini, Selasa (10/7/2018) lalu.
tindak lanjuti secepatnya. Tetapi jika ada aduan lagi tetap akan kami terima,”
terang Husaini, Selasa (10/7/2018) lalu.
Sementara, Koordinator Posko Pengaduan PPDB Joko
Sukendro mengatakan, penyalahgunaan SKTM merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Dengan demikian pelakunya bisa dikenai sanksi pidana. Bahkan pihak posko siap
memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi yang melaporkan.
Sukendro mengatakan, penyalahgunaan SKTM merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Dengan demikian pelakunya bisa dikenai sanksi pidana. Bahkan pihak posko siap
memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi yang melaporkan.
Ancaman Pidana
“Khusus terkait SKTM, jika tidak sesuai fakta bisa terkena ancaman pidana tentang Pemalsuan Surat, yaitu pasal 263 KUHP. Bagi warga yang
bersedia melaporkan jika menemukan hal itu, posko siap melakukan pendampingan
hukum gratis,” tegas Pimpinan LKBH Rumah Setara Pati tersebut.
bersedia melaporkan jika menemukan hal itu, posko siap melakukan pendampingan
hukum gratis,” tegas Pimpinan LKBH Rumah Setara Pati tersebut.
Lebih lanjut ditegaskan, terkait SKTM pihak posko
mengusulkan agar pemerintah membentuk tim independen guna melakukan verifikasi
dilapangan.
mengusulkan agar pemerintah membentuk tim independen guna melakukan verifikasi
dilapangan.
“Kami usulkan agar pemerintah segera membentuk tim
independen terkait SKTM. Tim ini nantinya ditugaskan untuk melakukan verifikasi
lapangan. Karena dalam Permendikbud 14/2018 pasal 19 ayat (1) jelas disebutkan,
untuk siswa SMA / SMK kuwajiban sekolah tidak hanya menerima tapi juga
membebaskan biaya pendidikan,” pungkas Joko Sukendro. (has)
independen terkait SKTM. Tim ini nantinya ditugaskan untuk melakukan verifikasi
lapangan. Karena dalam Permendikbud 14/2018 pasal 19 ayat (1) jelas disebutkan,
untuk siswa SMA / SMK kuwajiban sekolah tidak hanya menerima tapi juga
membebaskan biaya pendidikan,” pungkas Joko Sukendro. (has)