Pantai Kertomulyo Trangkil Pati dengan wisata hutan mangrove andalan/Instagram Pantai Kertomulyo |
Kabupaten Pati siap menyukseskan target jejaring desa wisata secara nasional yang dicanangkan oleh Kemenparekraf. Saat ini sudah ada 4 desa wisata yang dimiliki Bumi MIna Tani. Tahun 2022 ada 13 calon desa wisata lagi.
PATI – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatf (Menparekraf) Sandiaga Uno, menargetkan 3.000 desa wisata yang ada di Indonesia terdaftar menjadi desa wisata di Jadesta (Jejaring Desa Wisata).
Dengan tumbuh dan berkembangnya desa wisata diharapkan akan menambah penghasilan masyarakat baik dari lapangan pekerjaan maupun pelaku UMKM serta menjadikan perekonomian di Indonesia bangkit.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Perda No.2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 53 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberdayaan Desa Wisata sebagai dasar pembentukan Desa Wisata di Kabupaten se-Jawa Tengah.
Desa Wisata mempunyai peranan penting untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah, serta mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat-istiadat, dan menjaga kelestarian alam.
Seorang pengunjung sedang menikmati hutan mangrove Pantai Kertomulyo Trangkil Pati/Instagram dinalupi__ |
Bahwa dalam rangka pemberdayaan desa wisata diperlukan kemandirian dan kesejahteraan melalui peningkatan pengetahuan, sikap, ketrampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta pemanfaatan sumber daya melalui penetapan kebijakan , program kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat.
Tahapan pembentukan desa wisata sesuai regulasi yang ada diawali dari pencanangan, penilaian sampai dengan penetapan (SK Bupati). Klasifikasi desa wisata dibagi menjadi 4 kategori, yaitu rintisan, berkembang, maju dan berkelanjutan.
Setiap 4 tahun sekali desa yang telah ditetapkan menjadi desa wisata akan dinilai kembali untuk mengetahui perkembangan dan klasifikasi selanjutnya.
Kabupaten Pati telah memiliki 4 Desa Wisata yang telah mendapatkan SK Bupati Pati, yaitu :
1. Desa Wisata Talun Kecamatan Kayen
2. Desa Wisata Mina Mangrove Desa Tunggulsari Kecamatan Tayu
3. Desa Wisata Agro Pamelo Desa Bageng Kecamatan Gembong
4. Desa Wisata Pancasila Desa Jrahi Kecamatan Gunungwungkal.
Pada tahun 2022 ada permohonan untuk menjadi desa wisata sejumlah 25 desa. Setelah dilaksanakan survey awal, pembinaan dan pendampingan tinggal 15 desa yang siap mengkuti proses pembentukan desa wisata.
Sampai batas akhir yang ditetapkan tinggal 13 desa yang siap mengikuti tahapan pembentukan desa wisata, meliputi :
1. Desa Pohgading Kec.Gembong;
2. Desa Klakahkasihan Kec. Gembong
3. Desa Sidomulyo Kec. Gunungwungkal;
4. Desa Gulangpongge Kec. Gunungwungkal;
5. Desa Sambiroto Kec. Tayu;
6. Desa Kertomulyo Kec. Trangkil;
7. Desa Mojoagung Kec. Trangkil;
8. Desa Tluwuk Kec. Wedarijaksa;
9. Batik Pati Desa Langgenharjo Kec. Juwana;
10. Desa Bakaran Wetan Kec. Juwana;
11. Desa Pekuwon Kec. Juwana;
12. Desa Larangan Kec. Tambakromo; dan
13. Desa Kedumulyo Kec. Sukolilo.
Setelah tahapan penilaian selesai, dilanjutkan dengan proses administrasi klasifikasi desa wisata (rintisan, berkembang, maju dan berkelanjutan) sesuai hasil dari penilaian.
Berikutnya pada tahapan permohonan Surat Keputusan dari Bupati Pati sebagai dasar penetapan sebagai Desa Wisata Kabupaten Pati. Yang terakhir dari tahapan Pembentukan Desa Wisata adalah Launching Penetapan Desa Wisata Kabupaten Pati oleh Bupati Pati yang direncanakan pada bulan Juni 2022. (hus)