PATI – Masih ditemukannya perilaku buang sampah
sembarangan, terutama di jalanan, membuat geram banyak pihak. Termasuk Bupati
Haryanto, rencananya akan ada pengintaian di tempat-tempat yang dijadikan
sasaran buang sampah sembarangan.
sembarangan, terutama di jalanan, membuat geram banyak pihak. Termasuk Bupati
Haryanto, rencananya akan ada pengintaian di tempat-tempat yang dijadikan
sasaran buang sampah sembarangan.
”Perda kita sudah ada yang jelas
mengatur tentang sampah. Namun masih saja ada yang buang sampah sembarangan.
Padahal sudah dipasang papan peringatan tetap saja tak diabaikan,” geram bupati
melihat perilaku masyarakat yang belum cinta lingkungan.
mengatur tentang sampah. Namun masih saja ada yang buang sampah sembarangan.
Padahal sudah dipasang papan peringatan tetap saja tak diabaikan,” geram bupati
melihat perilaku masyarakat yang belum cinta lingkungan.
Lebih lanjut, bupati dalam waktu
dekat akan mengintruksikan, utamanya kepada penegak perda yaitu Satpol PP,
untuk bisa menangkap pembuang sampah yang seenaknya saja. Sebagaimana
disebutkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah. Setiap
orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum dan
lain-lain bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan, atau denda Rp
50 juta.
dekat akan mengintruksikan, utamanya kepada penegak perda yaitu Satpol PP,
untuk bisa menangkap pembuang sampah yang seenaknya saja. Sebagaimana
disebutkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pengelolaan sampah. Setiap
orang yang dengan sengaja membuang sampah di jalan umum, tempat umum dan
lain-lain bisa dikenakan sanksi kurungan paling lama enam bulan, atau denda Rp
50 juta.
Intai Lokasi
”Itu kalau diintai semalam pasti dapat
pelakunya. Mereka harus diberi efek jera. Informasinya, biasanya para pembuang
sampah itu malam-malam, saat sepi,” kata bupati. Apabila merasa tak sanggup,
penegak perda, lanjut bupati nanti bisa meminta bantuan aparat lain.
pelakunya. Mereka harus diberi efek jera. Informasinya, biasanya para pembuang
sampah itu malam-malam, saat sepi,” kata bupati. Apabila merasa tak sanggup,
penegak perda, lanjut bupati nanti bisa meminta bantuan aparat lain.
Dari pantauan di lapangan, sampah yang berserakan di pinggir jalan masih
kerap ditemukan. Belum lagi sampah-sampah yang di buang ke kali atau saluran
air lainnya. Yang paling menarik perhatian munculnya sampah di Jalan Raya Pati
– Tayu turut Desa Tambaharjo. Sudah dipasang papan peringatan, sampah masih
saja menumpuk di pinggiran jalan.
kerap ditemukan. Belum lagi sampah-sampah yang di buang ke kali atau saluran
air lainnya. Yang paling menarik perhatian munculnya sampah di Jalan Raya Pati
– Tayu turut Desa Tambaharjo. Sudah dipasang papan peringatan, sampah masih
saja menumpuk di pinggiran jalan.
Selain di tempat tersebut, di Jalan
Raya Pati – Tayu dekat dengan pangkalan truk tebu PG Trangkil juga dijadikan
sasaran buang sampah. Di daerah Juwana, juga demikian. (yan)
Raya Pati – Tayu dekat dengan pangkalan truk tebu PG Trangkil juga dijadikan
sasaran buang sampah. Di daerah Juwana, juga demikian. (yan)