Polres Pati menunjukkan barang bukti terkait geng motor yang meresahkan masyarakat. |
Polres Pati berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Tidak ada ruang bagi pembuat onar di Kabupaten Pati, seperti halnya geng motor sadis Headless ini. Dengan sigap polisi langsung membekuk mereka.
PATI – Dua orang pentolan geng motor di Kabupaten Pati berhasil dibekuk jajaran Polres Pati. Geng yang diberi nama Headless ini sering kali melakukan pengroyokan dan pengrusakan. Dua anggota geng motor itu merupakan remaja tanggung berusia 18 tahun.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengungkapkan mereka adalah RAF (18) dan DAT (18). Geng motor ini mempunyai puluhan anggota dan selalu main keroyokan ketika beraksi.
“Geng ini tergabung dari beberapa anak muda yang ada di Pati. Anggotanya masih lingkup sekitar puluhan anak. Mulai menjurus ke geng-geng motor. Mereka bawa celurit dalam aksinya,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Pati, Jumat (1/4/2022)
Para remaja tersebut, biasanya mencari mangsa di malam hari. Mereka cederung menyerang korban yang berkendara sendirian.
“Modusnya, mereka berburu orang-orang yang berkendara, pulang sendirian, dan berusaha mengambil barang yang dipunyai para korban,” imbuhnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Kapolres, mereka telah melakukan aksi pengrusakan dan pengroyokan di sejumlah lokasi berbeda di antaranya ada di Jalan Kembangjoyo, Jalan Simpang Lima Pati, Perempatan Jago, Muktiharjo, dan di Jembatan Tanjang Pati.
“Untuk korban yang saat ini kita proses satu orang, tetapi ini masih berkembang terus. Dari pengakuan yang bersangkutan telah melakukan enam kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Mereka melakukan dengan keadaan mabuk,” papar Kapolres.
Selain berhasil meringkus dua anggota geng motor, polisi juga berhasil mengankan barang bukti yakni satu unit sepeda motor, mobil, celurit, serta batu bata merah.
“Anak muda yang tergabung geng motor ini, mereka juga ada di bawah umur juga. Kita lakukan tindakan cepat, karena ini cukup meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui geng motor ini belum memiliki atribut khusus ketika berada di jalan raya. Sehingga cukup sulit dibedakan dengan pengendara lain. Meski begitu, pihak kepolisian bisa dengan cepat meringkus pentolan geng, yang meresahkan masyarakat tersebut.
“Kita jerat dengan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun,” tegasnya.
Kedua remaja itu, lanjut Kapolres juga terkait dengan kejadian di Jembatan Tanjang beberapa waktu lalu, yang berimbas pada hilangnya nyawa pemuda asal Pati bagian utara, karena takut dikejar dan menceburkan diri di sungai.
Sementara itu, salah satu pentolan geng motor mengaku menami headless, karena dalam kumpulan tersebut tidak memiliki pimpinan. Nama dan filosofi tersebut, nyaris mirip dengan salah satu anime buatan jepang tentang geng motor. (hus)