DOKUMEN DISKOMINFO JEPARA |
JEPARA – Satpol PP kembali menggelar razia minuman keras
(miras). Kali ini miras yang berhasil diamankan bahkan mencapai ratusan botol,
yang didapat dari beberapa wilayah Kamis (11/10/2018).
(miras). Kali ini miras yang berhasil diamankan bahkan mencapai ratusan botol,
yang didapat dari beberapa wilayah Kamis (11/10/2018).
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Jepara, Istono,
mengatakan, barang bukti pertama diperoleh dari
tangan inisial BU, warga Desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan. Dari rumahnya,
petugas mendapatkan 101 botol miras berbagai merek. Terdiri dari 17 botol
anggur kolesom, enam botol congyang, lima bir hitam Guinnes berukuran kecil,
empat bir merek Prost, empat botol beras kencur, dan 65 bir merek Anker.
mengatakan, barang bukti pertama diperoleh dari
tangan inisial BU, warga Desa Kriyan Kecamatan Kalinyamatan. Dari rumahnya,
petugas mendapatkan 101 botol miras berbagai merek. Terdiri dari 17 botol
anggur kolesom, enam botol congyang, lima bir hitam Guinnes berukuran kecil,
empat bir merek Prost, empat botol beras kencur, dan 65 bir merek Anker.
Sementara di lokasi kedua, yakni di Desa Banyuputih Kecamatan
Kalinyamatan, petugas menyita 881 botol miras berbagai mereka dari SU warga
setempat. Terdiri dari 471 botol anggur merah, 96 congyang kecil, 46 anggur
kolesom, 188 botol bir merek Anker, 73 botol bir merek Guinnes kecil dan tujuh
kaleng Prost Alster.
Kalinyamatan, petugas menyita 881 botol miras berbagai mereka dari SU warga
setempat. Terdiri dari 471 botol anggur merah, 96 congyang kecil, 46 anggur
kolesom, 188 botol bir merek Anker, 73 botol bir merek Guinnes kecil dan tujuh
kaleng Prost Alster.
Patroli PKL
“Awalnya petugas patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kemudian sekalian dilanjutkan dengan penindaklanjutan laporan warga peredaran
miras yang banyak terjadi di Krian dan Banyuputih,” kata Istono.
Kemudian sekalian dilanjutkan dengan penindaklanjutan laporan warga peredaran
miras yang banyak terjadi di Krian dan Banyuputih,” kata Istono.
Istono mengatakan, sesuai dengan arahan Bupati Jepara Ahmad
Marzuqi, Jepara saat ini sudah darurat minuman keras. Hal itu tak lepas dari
masih banyaknya peredaran miras di Jepara dan mudahnya semua kalangan
mendapatkan barang haram ini. Termasuk juga maraknya miras oplosan.
Marzuqi, Jepara saat ini sudah darurat minuman keras. Hal itu tak lepas dari
masih banyaknya peredaran miras di Jepara dan mudahnya semua kalangan
mendapatkan barang haram ini. Termasuk juga maraknya miras oplosan.
Selain menyita miras, petugas juga akan memanggil pedagang
miras, guna dilakukan pembinaan dan sangsi hukum. Penjual miras akan dijerat
dengan tindak pidana ringan sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013
tentang Larangan Minuman Keras dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda lima
puluh (50) juta rupiah. (yan)
miras, guna dilakukan pembinaan dan sangsi hukum. Penjual miras akan dijerat
dengan tindak pidana ringan sesuai Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2013
tentang Larangan Minuman Keras dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda lima
puluh (50) juta rupiah. (yan)