Instagram KemendesPDTT |
Wacana penambahan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun menuai pro kontra di masyarakat. Aksi unjuk rasa ribuan kepala desa ke Jakarta (18/1/2023) yang menuntut tambahan masa jabatan mendapat cibiran di sosial media. Kepala desa dinilai rakus jabatan.
Namun penambahan masa jabatan kepala desa itu sebenernya memiliki sisi positif untuk masyarakat desa itu sendiri. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Politikus PKB itu menilai kepala desa menjabat 9 tahun dinilai memiliki sejumlah manfaat bagi warga desa. Pihaknya menegaskan masa jabatan kepala desa (kades) yang 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.
“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” ujar Gus Halim sapaan akrabnya, dikutip dari sosial media resmi KemendesPDTT.
Dukungan
Gus Halim menyebut, wacana penambahan masa jabatan Kepala Desa disambut baik banyak kalangan. Pihaknya bersyukur gagasan penambahan masa jabatan Kepala Desa dalam Undang-undang Desa kian mendapat dukungan dari banyak stakeholder.
“Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades,” ungkapnya. (mif)