Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto |
Anggota DPR RI Komisi IX Edy Wuryanto membeberkan selama ini terjadi praktik nakal pengusaha menjelang Idul Fitri yang mencicil THR pekerja atau mengganti dengan barang lain, serta pembayaran THR setelah Idul Fitri. Karena itu pihaknya meminta pengusaha untuk taat aturan.
JAKARTA – Para pengusaha diminta memberikan hak tunjangan hari raya (THR) dan cuti bersama Idul Fitri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.
Karena pasca dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada bulan ramadan kali ini mobilitas masyarakat menjadi lebih longgar. Hal tersebut membuat kondisi perekonomian di Indonesia membaik daripada tahun sebelumnya.
Tunjangan hari raya (THR) dan cuti bersama maupun hak pekerja yang lainnya harus segera dipenuhi (sesuai dengan regulasi), jelas Edy dalam keterangan tertulis kepada Lingkar Muria, Minggu (26/3/2023).
Menurutnya, pekerja yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, berhak mendapatkan THR Keagamaan dari pengusaha. Lanjut ia, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Hak pekerja tersebut sesuai dalam Permenaker No. 6 tahun 2016 yang harus ditaati pengusaha, tegasnya.
Edy mengatakan, pemberian THR bisa mendukung daya beli pekerja yang akan berdampak pada pergerakan sector ekonomi secara nasional. Ditambah, menjelang Idul Fitri harga kebutuhan pokok yang meningkat.
THR wajib dibayarkan maksimal H-7 dari hari raya Idul Fitri, kata politisi PDI Perjuangan ini.
Pengusaha nakal
Lebih lanjut, Edy membeberkan, jika selama ini terjadi praktik nakal pengusaha menjelang Idul Fitri yang mencicil THR pekerja atau mengganti dengan barang lain, serta pembayaran THR setelah Idul Fitri.
Selain itu, ia juga menyoroti terkait cuti bersama menjelang dan sesudah Idul Fitri, ia mengusulkan agar pengusaha tidak memotong cuti tahunan pekerja. Karena selama ini perusahaan memotong cuti tahunan untuk cuti bersama, sedangkan untuk PNS tidak memotong hak cuti tahunannya.
Sebaiknya dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama tertuang tidak ada pemotongan cuti tahunan untuk cuti bersama, harapnya.
Sangat dibutuhkan peran proaktif pengawas ketenagakerjaan dan mediator untuk memastikan seluruh pengusaha mematuhi ketentuan yang berlaku, pungkasnya. (ftw)