UNGKAP KASUS : Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono bersama tersangka Sukarno, 37, (tengah) |
PATI – Sebulan menjadi buron, Sukarno alias Mukeri, 37,
akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sukolilo kemarin (18/6/2018). Warga Dukuh
Gadingan, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo ini ditangkap di jalan arah
Sukolilo – Kayen, setelah ditetapkan sebagaui daftar pencarian orang (DPO) dan
diketahui pulang untuk berlebaran.
akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sukolilo kemarin (18/6/2018). Warga Dukuh
Gadingan, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo ini ditangkap di jalan arah
Sukolilo – Kayen, setelah ditetapkan sebagaui daftar pencarian orang (DPO) dan
diketahui pulang untuk berlebaran.
Kapolres Pati AKBP Uri Nartanti
melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono menuturkan, pelaku merupakan DPO
penganiayaan. Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 21 April lalu. ”Berawal
dari penyelidikan yang dilakukan jajaran kami, kemarin pelaku berhasil kami
ringkus. Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur, dan diketahui
pulang untuk berlebaran ini,” terang Iptu Supriyono.
melalui Kapolsek Sukolilo Iptu Supriyono menuturkan, pelaku merupakan DPO
penganiayaan. Kejadian penganiayaan itu terjadi pada 21 April lalu. ”Berawal
dari penyelidikan yang dilakukan jajaran kami, kemarin pelaku berhasil kami
ringkus. Usai melakukan penganiayaan pelaku langsung kabur, dan diketahui
pulang untuk berlebaran ini,” terang Iptu Supriyono.
Unsur Dendam
Seperti diketahui, kasus
penganiayaan ini sendiri bermula pada Sabtu (21/4) lalu. Saat itu sekitar pukul
16.30, korban Rumaji, 56, warga Desa kedungwinong Kecamatan Sukolilo hendak berangkat mencari kayu jati bekas,
untuk digunakan sebagai bahan membuat jendela, namun korban mampir terlebih
dahulu di warung dekat jembatan Jratun. Korban lantas memesan mi rebus kepada
Karsini pemilik warung tersebut.
penganiayaan ini sendiri bermula pada Sabtu (21/4) lalu. Saat itu sekitar pukul
16.30, korban Rumaji, 56, warga Desa kedungwinong Kecamatan Sukolilo hendak berangkat mencari kayu jati bekas,
untuk digunakan sebagai bahan membuat jendela, namun korban mampir terlebih
dahulu di warung dekat jembatan Jratun. Korban lantas memesan mi rebus kepada
Karsini pemilik warung tersebut.
”Nah saat korban makan mie
sambil berjongkok, tiba-tiba korban langsung dipukul kepalanya dengan kursi
kayu oleh tersangka dari arah belakang,” jelas Kapolsek Sukolilo tersebut.
sambil berjongkok, tiba-tiba korban langsung dipukul kepalanya dengan kursi
kayu oleh tersangka dari arah belakang,” jelas Kapolsek Sukolilo tersebut.
Motif dari penganiayaan tersebut,
imbuh kapolsek, diduga lantaran unsur dendam. Pelaku merasa sakit hati dengan
korban. Atas perbuatannya tersebut tersangka Sukarno dijearat dengan pasal 351
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (hus)
imbuh kapolsek, diduga lantaran unsur dendam. Pelaku merasa sakit hati dengan
korban. Atas perbuatannya tersebut tersangka Sukarno dijearat dengan pasal 351
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (hus)