Subaskoro, Wakil Sekretaris 1 DPD HNSI Jawa Tengah |
Kawasan pelabuhan perikanan Juwana saat ini dipadati oleh kapal alat tangkap jaring tarik berkantong (eks cantrang). Padatnya kapal dinilai membahayakan. Terutama terkait kebakaran.
PATI – Wakil
Sekretaris 1 DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah
Subaskoro menyorot penumpukan kapal ikan di kawasan pelabuhan perikanan Juwana.
Untuk diketahui penumpukan
kapal ini akibat kepulangan kapal dengan alat tangkap jaring tarik berkantong
(eks cantrang). Padatnya alur tambat kapal diperparah dengan fenomena kapal
yang terlalu lama sandar dan parkir di pelabuhan perikanan atau dermaga. Karena
itu Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta agar mempercepat izin melaut. Sebab penumpukan
kapal di pelabuhan perikanan sangat rawan jika terjadi kebakaran.
“Kami sangat khawatir akan
terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena human error atau hal lainnya sebab
bisa saja situasi ini berlanjut hingga pasca lebaran nanti. Jika tidak segera
diatasi tentu berpotensi menimbulkan kerugian dalam jumlah besar,” jelas
Subaskoro.
Pengusaha muda yang juga
Wakil Ketua Umum Kadin Pati Bidang Kelautan dan Perikanan ini membeberkan,
untuk mengantisipasi adanya kejadian yang tidak di inginkan seperti kebakaran,
maka dirinya memohon agar di setiap pelabuhan perikanan untuk disiagakan mobil
damkar di pelabuhan.
“Minimal dua mobil damkar
siap siaga. Misal kalau di Juwana bisa ditempatkan di sisi barat sungai satu
lagi di sisi timur. Ini untuk melengkapi kapal pemadam kebakaran yang sudah ada
di sungai Silugonggo Juwana saat ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut Subaskoro juga
menyoroti masalah perizinan khusus kapal jaring tak berkantong. Data yang
dimilikinya hingga saat ini perizinan
khusus kapal Jaring Tarik Berkantong ini sudah terdata di Kementerian Kelautan
dan Perikanan (KKP) sebanyak 874 kapal dengan rincian sejauh ini 399 SIUP aktif
dan 132 SIPI aktif.
“Tentu kami meminta
agar KKP segera bertindak lebih cepat dan tepat waktu untuk bisa menyelesaikan
surat-surat permohonan izin yang sudah lengkap dan sudah diajukan oleh pemilik
kapal ikan pengguna alat tangkap jaring tarik berkantong ini,” paparnya.
Selain itu, lanjut
Subaskoro, pihaknya mengingatkan agar para pemilik kapal ikan dengan alat
tangkap jaring tarik berkantong yang belum mengajukan SIUP agar segera
mengajukan.
“Dan tolong dikawal
betul sampai dengan terbitnya SIPI. Begitu juga jika ada pemilik kapal
yang SIPI-nya sudah terbit agar segera mempersiapkan keberangkatan melaut untuk
mengurangi penumpukan-penumpukan kapal di pelabuhan sandar,” paparnya.
“Sejauh ini DPD HNSI
Jawa Tengah telah menempuh segala cara yang memungkinkan akan penumpukan kapal
di pelabuhan ini bisa terurai,” harapnya. (yan)