Breaking News
light_mode

Polres Jepara Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
  • visibility 300

 

Polres Jepara menangkap tersangka penjual miras oplosan maut

Sebanyak 9 orang meninggal akibat menenggak miras oplosan di Jepara. Kasus semacam ini terus berulang. Sungguh malang nasib mereka yang mati sia-sia. Kasus ini sempat menghebohkan jagat maya.

JEPARA – Polres Jepara
Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan maut yang
mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras
oplosan, Senin  ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP
Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari
perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras
oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan
menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai
tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kejadian ini terjadi
pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia,
diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” paparnya.

Sejumlah barang bukti
diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5
liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12
liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur,
6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa
kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim
Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP
yaitu warung dan rumah tersangka.

“Dari dua TKP tersebut
didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” imbuhnya.

Tersangka mengaku usaha
miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan
didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis
Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada
saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut
tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36
tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satpolairud Polresta Pati Perkenalkan SI POLA CEKAL untuk Tekan Risiko Kebakaran Kapal

    Satpolairud Polresta Pati Perkenalkan SI POLA CEKAL untuk Tekan Risiko Kebakaran Kapal

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.056
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati terus meningkatkan pelaksanaan program inovatif bernama SI POLA CEKAL (Polisi Polairud Cegah Kebakaran Kapal). Upaya ini diwujudkan melalui patroli rutin sekaligus penyampaian imbauan kepada tenaga kerja di lingkungan pelabuhan dan galangan kapal. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, mulai pukul 10.00 WIB di atas […]

  • TP PKK Pati Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Kebiasaan, Bukan Beban

    TP PKK Pati Ajak Warga Jadikan Olahraga Sebagai Kebiasaan, Bukan Beban

    • calendar_month Jum, 3 Jul 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.641
    • 0Komentar

    PATI – Pembentukan budaya hidup sehat harus dimulai dari lingkungan keluarga, guna melahirkan masyarakat yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera. Pesan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Ketua TP PKK Kabupaten Pati, Dwi Risma Ardhi Chandra, saat memimpin kegiatan Senam Sehat dalam rangka memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54 Tahun 2026. Acara berlangsung di halaman Kantor […]

  • Peringatan HUT RI di RT 03 RW 02 Buludan Kajen: Upacara Bendera Unik Dipimpin oleh Ibu-Ibu Rumah Tangga

    Peringatan HUT RI di RT 03 RW 02 Buludan Kajen: Upacara Bendera Unik Dipimpin oleh Ibu-Ibu Rumah Tangga

    • calendar_month Sab, 17 Agu 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 265
    • 0Komentar

    PATI – Warga RT 03 RW 02 Buludan Kajen, Kajen, merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dengan cara yang unik. Upacara bendera yang biasanya dipimpin oleh para pria, kali ini dipimpin oleh ibu-ibu rumah tangga. Ide ini muncul secara spontan dari Yuni Zulfa saat rapat persiapan lomba tujuhbelasan yang langsung disetujui oleh semua peserta rapat. “Misal […]

  • Sabdo Cinta Angon Kasih Sujiwo Tejo

    Sabdo Cinta Angon Kasih Sujiwo Tejo

    • calendar_month Rab, 6 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Mbok Jamu berselendang ungu itu menjadi sumber kebahagiaan bagi orang-orang yang datang dan pergi membeli dagangannya. Bukan karena rambut hitam kehijauannya, lereng keningnya yang bening, atau kecantikannya yang tiada tara. Para pria menjadi platinum member jamunya karena Mbok Jamu pintar memosisikan diri sebagai konco wingking. Perempuan yang posisinya selangkah di belakang pria.   Judul :Sabdo Cinta […]

  • DPRD Pati Gelar Public Hearing Terkait Penyelarasan Perda Pariwisata, Fokus pada Tempat Hiburan Malam

    DPRD Pati Gelar Public Hearing Terkait Penyelarasan Perda Pariwisata, Fokus pada Tempat Hiburan Malam

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 327
    • 0Komentar

    PATI – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati menggelar public hearing pada Jumat (23/5/2025) untuk menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Pertemuan yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Ikhsan, ini dihadiri sejumlah organisasi keagamaan dan fokus membahas menjamurnya tempat hiburan malam, khususnya karaoke, di Kabupaten Pati. “Jadi […]

  • Bek sayap Persijap Jepara Rahmat Hidayat membayangi Bruno Moreira penyerang Persebaya. (DOK PERSEBAYA)

    Arti Penting Kemenangan Persijap Jepara 3-1 atas Persebaya Surabaya di BRI Super League

    • calendar_month Ming, 22 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.512
    • 0Komentar

    JEPARA – Laga lanjutan pekan ke 22  BRI Super League 2025/2026 mempertemukan Persijap Jepara dan Persebaya Surabaya di *Stadion Gelora Bumi Kartini*, Sabtu (21/2/2026) malam WIB. Pertandingan yang diprediksi berlangsung sengit itu berakhir dengan kemenangan tuan rumah dengan skor meyakinkan 3-1. Sejak awal laga, Persijap tampil penuh percaya diri. Dukungan penuh dari publik Jepara menjadi […]

expand_less