Breaking News
light_mode

Polres Jepara Amankan Tersangka Penjual Miras Oplosan Maut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
  • visibility 302

 

Polres Jepara menangkap tersangka penjual miras oplosan maut

Sebanyak 9 orang meninggal akibat menenggak miras oplosan di Jepara. Kasus semacam ini terus berulang. Sungguh malang nasib mereka yang mati sia-sia. Kasus ini sempat menghebohkan jagat maya.

JEPARA – Polres Jepara
Polda Jateng menangkap satu orang dalam kasus miras oplosan maut yang
mengakibatkan 9 orang meninggal dunia. Satu orang tersebut ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Jepara berinisial P yang membuat serta menjual miras
oplosan, Senin  ( 7/2/2022).

Kapolres Jepara AKBP
Warsono S.H. S.K., M.H, kepada media mengatakan bermula adanya laporan dari
perangkat desa melaporkan ada 3 orang meninggal dunia akibat minum miras
oplosan. Dari laporan tersebut polres jepara melakukan penyelidikan dan
menemukan fakta fakta yang saat ini sudah dinaikkan satu orang P sebagai
tersangka, pemilik warung angkringan yang menjual miras oplosan.

“Kejadian ini terjadi
pada hari senin 31 januari 2022, yang mengakibatkan 9 orang meninggal dunia,
diantaranya 2 meninggal dirumah, 7 meninggal di Rumah Sakit,” paparnya.

Sejumlah barang bukti
diamankan oleh polres jepara, diantaranya berupa 4 dirigen etanol perdirigen 5
liter, 1 dirigen alkohol kadar 96%. berisi 20 liter, satu dirigen berisi 12
liter etanol, pengulur kadar alkohol, satu botol miras oplosan, satu teko ukur,
6 teko plastik, 20 botol air mineral bekas miras oplosan, satu botol perasa
kopi, corong, saringan, beberapa gelas cangkir.

Lebih lanjut Kasatreskrim
Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan Polres Jepara memeriksa dua TKP
yaitu warung dan rumah tersangka.

“Dari dua TKP tersebut
didapat sejumlah barang bukti tersangka pembuat miras oplosan,” imbuhnya.

Tersangka mengaku usaha
miras oplosan 6 bulan, diajari seseorang warga mambak, bahan miras oplosan
didapat dari semarang, dan didapat juga dari onlineshop penjualnya tertulis
Kota Depok.

Tersangka mengatakan pada
saat kejadian malam itu ada kurang lebih 30 orang yang minum miras oplosan.

Dari kasus tersebut
tersangka disangkakan Pasal 20 KUHP / pasal UU 146 no 18 2012 / pasal 196 no 36
tahun 2009 kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara. (hus)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Macan Kurung, Ikon Penting Seni Ukir Jepara yang Mendunia

    Macan Kurung, Ikon Penting Seni Ukir Jepara yang Mendunia

    • calendar_month Rab, 18 Jul 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    SUMBER : DISKOMINFO JEPARA JEPARA – Selain terkenal dengan sebutan Bumi Kartini, Jepara juga masyur dengan sebutan kota ukir. Namun ada yang paling ikonik. Adalah seni ukir “Macan Kurung”, seni ukir tersebut sudah mendunia dan menjadi ciri khas yang melekat dengan kota di pesisir utara Jawa Tengah itu. Jepara sendiri memperoleh predikat kota ukir sekitar […]

  • Hindari Pungli Sertifikat Tanah, Begini Caranya

    Hindari Pungli Sertifikat Tanah, Begini Caranya

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    rimanews.com Lingkar Muria, REMBANG – Pemerintah desa didorong menetapkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan biaya itu untuk menghindari pungutan liar bagi warga pemohon program tersebut. Bupati Rembang Abdul Hafidz mengakui program Prona memang belum bisa mengakomodir keinginan masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah. Namun, setiap tahun pemerintah […]

  • Persiku Kudus Lolos 8 Besar Selangkah Lagi Liga 2

    Persiku Kudus Lolos 8 Besar Selangkah Lagi Liga 2

    • calendar_month Jum, 24 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 288
    • 0Komentar

    OLAHRAGA – Persiku Kudus berhasil lolos ke babak 8 besar Liga 3 Nasional. Tinggal selangkah lagi Persiku Kudus bisa promosi ke Liga 2. Di babak 16 besar Persiku Kudus berhasil meraih dua kemenangan beruntun, melawan Persekabpas 1-0 dan, Kamis (23/5) menang telak atas PSGC Ciamis dengan skor 3-0. Gol pertama di cetak Roy Saputra menit […]

  • Polda Jateng Selidiki Kelangkaan Obat untuk Covid-19

    Polda Jateng Selidiki Kelangkaan Obat untuk Covid-19

    • calendar_month Ming, 11 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 262
    • 0Komentar

      Kabid Humas Polda Jawa Tengah SEMARANG – Peredaran 11 jenis obat untuk menangani Covid-19 mulai langka. Bahkan beberapa apotek di Jawa Tengah sudah tak memiliki stok obat-obatan tersebut. Pold Jawa Tengah langsung bertindak cepat melakulan penyelidikan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy membenarkan kelangkaan 11 jenis obat tersebut. Iqbal mengatakan masyarakat   […]

  • Patung ikonik di halaman Pendopo Kabupaten Pati.

    DPRD Pati Harapkan Pemahaman Sejarah Lokal Meningkat Lewat Digitalisasi Naskah Kuno

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.866
    • 0Komentar

    PATI – Semakin tingginya pemahaman masyarakat terhadap sejarah lokal diharapkan dapat memperkuat jati diri dan identitas Kabupaten Pati. Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, saat menanggapi langkah proaktif yang diambil oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah dalam mendigitalisasi berbagai naskah kuno yang dimiliki daerah. Narso menyatakan dukungannya penuh dan mendorong agar program […]

  • Satpolairud Polresta Pati Gencarkan Program Si Pola Cekal untuk Cegah Kebakaran Kapal

    Satpolairud Polresta Pati Gencarkan Program Si Pola Cekal untuk Cegah Kebakaran Kapal

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 226
    • 0Komentar

    PATI – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Pati terus menggencarkan program inovatif bernama Si Pola Cekal (Polisi Polairud Cegah Kebakaran Kapal) di alur Sungai Silugonggo, Juwana pada Senin (29/9/2025). Fokus utama kegiatan ini adalah patroli, pengecekan alat pemadam kebakaran, serta pemberian imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmasair) kepada para pekerja kapal, terutama […]

expand_less