PATI – Seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah asal Kecamatan Tlogowungu, Pati yang gagal terpilih turut serta terjaring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2024 yang digelar Polresta Pati.
Caleg tersebut berinisial AR, usianya masih cukup muda yakni 36 tahun. Sebelumnya AR merupakan anggota DPRD Pati periode 2019-2024, namun dirinya di-PAW karena pindah partai.
AR ditangkap Polresta Pati bersama tiga temannya berinisial SK (31), M (30), dan K (35), mereka kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu. AR saat ini sedang menjalani proses rehabilitasi di Semarang.
Kasat Res Narkoba Polresta Pati AKP Edi Sutrisno menjelaskan penangkapan mereka dilakukan di TKP di Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu. Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram dan satu set bong atau alat isap sabu.
“Informasi yang beredar ada tersangka kasus narkoba mantan caleg, memang kami benarkan, memang demikian,” ungkapnya dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (27/3/2024).
Diketahui dalam Operasi Pekat Candi 2024, Polresta Pati berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba. Terdapat 10 tersangka dan total barang bukti sabu seberat 2,62 gram dalam keenam kasus tersebut.
Lokasinya antara lain di TKP Desa Kedungsari, Kecamatan Tayu, polisi menangkap tersangka S (54) dengan barang bukti 0,35 gram sabu.
Di TKP Desa Sambiroto, Kecamatan Tayu, EO (42) dibekuk dengan barang bukti sabu 0,51 gram.
Kemudian di TKP Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, polisi menyita sabu seberat 0,23 gram dari tersangka NI (54). Masih di Kelurahan Pati Wetan, polisi juga mendapati tersangka HA (47) dengan barang bukti sabu 0,85 gram.
Kemudian di TKP Desa Bakalan, Kecamatan Dukuhseti, 0,37 gram sabu disita petugas dari tersangka PS (37) dan SH (39).
Yang terakhir adalah di TKP Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, AR (36) bersama SK (31), M (30), dan K (35) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 0,31 gram.
Penulis: Arif
Editor: Fatwa