konferensi pers ungkap kasus gudang motor bodong di Gadingrejo, Juwana |
Personel Polres Pati dan Polda Jawa Tengah patut diapresiasi. Sebab berhasil menggagalkan upaya ekspor illegal kendaraan tanpa dokumen ke Timor Leste. Hal ini sekaligus membongkar bisnis gelap yang telah berjalan selama tiga tahun ini
PATI – Jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil menggagalkan
upaya pengiriman ratusan kendaraan bodong yang akan dieskpor secara illegal ke
Timor Leste. Total polisi berhasil menyita 325 unit sepeda motor dan 41 mobil
Dijelaskan oleh
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, pemesan kendaraan bodong tersebut
ialah seseorang berinisal “A” di Timor Leste. Cerita kasus ini
bermula ketika petugas Polsek Juwana menemukan 57 unit sepeda motor dan 11 unit
mobil bodong di sebuah gudang yang berada di sisi selatan Jalan Raya
Pati-Juwana, Desa Gadingrejo, Kecamatan Juwana, pada Rabu 19 Mei 2021 lalu.
“Kemudian
dilakukan pengembangan dan kami berhasil mengamankan barang bukti lain di
Pelabuhan Tanjung Emas Semarang,” jelas Kapolda seperti dikutip dari Tribun
Jateng.
Selanjutnya,
pihaknya berkoordinasi dengan Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas, polisi menemukan
belasan kontainer kendaraan bodong yang siap kirim. Saat ini, polisi telah
menahan total 17 kontainer berisi kendaraan bodong siap kirim.
“Hasil
pemeriksaan dari para tersangka, ada 9 yang kami amankan, modus yang mereka
lakukan mengelabui petugas. Seolah kendaraan akan dikirim ke Kalimantan. Tapi
ternyata akan dikirim ke negara Timor Leste, dan operasi mereka ini sudah
berlangsung 3 tahun,” paparnya.
Para pelaku
membeli sepeda motor yang tak dilengkapi surat-surat (tanpa BPKB) dengan harga
tidak wajar (murah) secara daring dengan sistem COD (Cash on Delivery). Sepeda
motor mereka dapat dengan kisaran harga Rp 5 juta sampai Rp 6,3 juta.
Adapun
berdasarkan keterangan para tersangka, mobil didatangkan ke gudang oleh
Muhammad Najih yang berperan sebagai manajer operasional serta Maruli Agung
Kurniawan yang merupakan direktur gudang. Mobil tanpa BPKB tersebut didapatkan
mereka di bawah harga pasaran, yakni hanya antara Rp 50 juta sampai Rp 54 juta.
Darimereka ini,
para tersangka mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 1 juta untuk setiap sepeda
motor dan Rp 2 juta untuk tiap mobil.
Terdapat
berbagai jenis dan merek kendaraan bodong yang mereka dapatkan. Namun,
mayoritas adalah sepeda motor Beat. Menurut Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya
Syafaat, para pelaku menyesuaikan jenis kendaraan dengan keinginan pemesan di
Timor Leste, yang memang banyak menghendaki motor Beat. Sebanyak 9 tersangka yang
telah ditangkap dijerat pasal 481 KUHP subs pasal 480 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (yan)