Lingkar Muria, PATI
– Sebagian masa berlaku KTP elektronik belum semua tertulis berlaku seumur
hidup. Ada yang masih tertulis masa berlaku. Misalnya, berlaku hingga 1 Januari
2018. Hal ini masih memicu kebingungan masyarakat. Meskipun sudah diterbitkan
surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat (29/1/16) lalu.
– Sebagian masa berlaku KTP elektronik belum semua tertulis berlaku seumur
hidup. Ada yang masih tertulis masa berlaku. Misalnya, berlaku hingga 1 Januari
2018. Hal ini masih memicu kebingungan masyarakat. Meskipun sudah diterbitkan
surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Jumat (29/1/16) lalu.
Dimana
dalam surat edaran tersebut disebutkan dengan jelas, bahwa KTP lektronik
berlaku seumur hidup. KTP elektronik tak perlu diperpanjang meskipun di situ
tertera masa berlaku.
dalam surat edaran tersebut disebutkan dengan jelas, bahwa KTP lektronik
berlaku seumur hidup. KTP elektronik tak perlu diperpanjang meskipun di situ
tertera masa berlaku.
Pertanyaan-pertanyaan
tentang masa berlaku ini masih saja terlontar. Hal ini dibenarkan Plt Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rubiyono. ”Masih ada beberapa yang sering
bertanya tentang masa berlaku KTP elektronik. Sebab ada yang tertera seumur
hidup, ada pula yang masih mencantumkan masa berlaku dengan tanggal, bulan dan
tahun,” kata Rubiyono.
tentang masa berlaku ini masih saja terlontar. Hal ini dibenarkan Plt Kepala
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rubiyono. ”Masih ada beberapa yang sering
bertanya tentang masa berlaku KTP elektronik. Sebab ada yang tertera seumur
hidup, ada pula yang masih mencantumkan masa berlaku dengan tanggal, bulan dan
tahun,” kata Rubiyono.
Untuk,
lanjut Rubiyono, pihaknya menegaskan, sesuai surat edaran dengan nomor
470/269/SJ yang ditujukan kepada para gubernur, walikota beserta bupati se
Indonesia, bahwa masa berlaku KTP elektronik itu memang seumur hidup.
lanjut Rubiyono, pihaknya menegaskan, sesuai surat edaran dengan nomor
470/269/SJ yang ditujukan kepada para gubernur, walikota beserta bupati se
Indonesia, bahwa masa berlaku KTP elektronik itu memang seumur hidup.
”Tak
perlu melakukan perpanjangan atau perbaikan. Hal itu dilakukan jika terjadi
perubahan data diri saja. Misalnya status perkawinan berubah, atau berpindah
domisili dan perubahan identitas lainnya. Itu baru diurus lagi,” terang
Rubiyono.
perlu melakukan perpanjangan atau perbaikan. Hal itu dilakukan jika terjadi
perubahan data diri saja. Misalnya status perkawinan berubah, atau berpindah
domisili dan perubahan identitas lainnya. Itu baru diurus lagi,” terang
Rubiyono.
Pengumuman
itu sudah sangat jelas. Oleh karena itu, dia berharap semua masyarakat memahami
pengumuman tersebut. ”Masa berlakunya seumur hidup. Tak perlu melakukan
perpanjangan. Meskipun di KTP elektronik yang dipegang itu tertera masa berlaku
dengan tanggal, bulan, dan tahun,” papar Rubiyono. (lil)
itu sudah sangat jelas. Oleh karena itu, dia berharap semua masyarakat memahami
pengumuman tersebut. ”Masa berlakunya seumur hidup. Tak perlu melakukan
perpanjangan. Meskipun di KTP elektronik yang dipegang itu tertera masa berlaku
dengan tanggal, bulan, dan tahun,” papar Rubiyono. (lil)