Lingkar Muria, PATI – Peraturan daerah (perda) Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati akan memasuki revisi. Hal ini melihat waktunya
yang sudah lima tahun. Perda RTRW perlu direvisi sebab dalam kurun waktu itu bisa
saja terjadi perubahan atas kondisi geografis yang ada. Hal itu dikatakan Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Pati Awi.
Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati akan memasuki revisi. Hal ini melihat waktunya
yang sudah lima tahun. Perda RTRW perlu direvisi sebab dalam kurun waktu itu bisa
saja terjadi perubahan atas kondisi geografis yang ada. Hal itu dikatakan Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Pati Awi.
”Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang
RTRW akan dilakukan revisi. Karena melihat waktunya yang sudah lima tahun, bisa
saja terjadi perubahan-perubahan kondisi geografis. Selain itu juga
menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah
disusun,” kata Awi.
RTRW akan dilakukan revisi. Karena melihat waktunya yang sudah lima tahun, bisa
saja terjadi perubahan-perubahan kondisi geografis. Selain itu juga
menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah
disusun,” kata Awi.
Dalam revisi perda ini, lanjut
politisi dari Partai Gerindra itu, pihaknya akan tetap mempertahankan zona
hijau tetap sebagaimana mestinya. Seperti diketahui, perda RTRW ini erat
kaitannya dengan penanaman investasi industri yang ada di Bumi Mina Tani ini.
politisi dari Partai Gerindra itu, pihaknya akan tetap mempertahankan zona
hijau tetap sebagaimana mestinya. Seperti diketahui, perda RTRW ini erat
kaitannya dengan penanaman investasi industri yang ada di Bumi Mina Tani ini.
”Termasuk industri-industri yang
akan masuk, kami akan mempertahankan zona hijau yang menjadi penopang
kelangsungan produksi pangan. Jangan sampai zona hijau malah
diindustrialisasi,” lanjut Awi.
akan masuk, kami akan mempertahankan zona hijau yang menjadi penopang
kelangsungan produksi pangan. Jangan sampai zona hijau malah
diindustrialisasi,” lanjut Awi.
Kelangsungan penopang pangan ini
atau zona hijau, imbuh Awi memang menjadi harga mati. ”Oleh karena itu, saat public hearing nanti, stakeholder
seperti para tokoh masyarakat maupun LSM akan dilibatkan penuh. Didengar saran
dan juga pendapatnya, supaya RTRW ini benar-benar sesuai dan tidak tumpang
tindih dengan sektor lain,” kata Awi.
atau zona hijau, imbuh Awi memang menjadi harga mati. ”Oleh karena itu, saat public hearing nanti, stakeholder
seperti para tokoh masyarakat maupun LSM akan dilibatkan penuh. Didengar saran
dan juga pendapatnya, supaya RTRW ini benar-benar sesuai dan tidak tumpang
tindih dengan sektor lain,” kata Awi.
Seperti diketahui pula, Perda RTRW
ini bisa dikatakan sebagai patokan dari perda lainnya. Masing-masing sektor
saling terkait. ”Revisi ini mesti cermat,” kata Awi.
ini bisa dikatakan sebagai patokan dari perda lainnya. Masing-masing sektor
saling terkait. ”Revisi ini mesti cermat,” kata Awi.
Saat ini revisi Perda Nomor 5 Tahun
2011 tentang RTRW ini masih berada di
eksekutif. Masih di tahap penyelarasan sebelum dibahas ke dewan. (has)
2011 tentang RTRW ini masih berada di
eksekutif. Masih di tahap penyelarasan sebelum dibahas ke dewan. (has)
REVISI PERDA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG
RTRW
RTRW
ALASAN REVISI
Sudah lima tahun
Menghadapi kemungkinan perubahan kondisi geografis
Menyesuaikan RPJMD
TAHAP
Sedang pada tahap penyelarasan di Dinas PUPR
KOMITMEN
Zona hijau harga mati
Tetap dipertahankan sebagai penopang produksi pangan