PATI – Sat Lantas Polresta Pati telah berhasil menghancurkan ribuan knalpot brong yang dikumpulkan selama operasi penegakan hukum yang intensif sepanjang tahun 2023.
Dalam operasi tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil mengamankan sekitar 1500 knalpot brong dari berbagai jenis kendaraan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, yang diwakili oleh Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengirim pesan kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong tidak diperbolehkan.
“Knalpot-knalpot ini telah kami amankan dari berbagai tempat di Kabupaten Pati, mulai dari pusat kota, jalur selatan, hingga wilayah Juwana, Sukolilo, Dukuhseti, dan Wedarijaksa. Hampir seluruh wilayah Kabupaten Pati telah kami lakukan penindakan,” jelasnya pada hari Rabu (3/1/2024).
Asfauri menambahkan bahwa penindakan terbanyak terjadi di wilayah kota, yang menurutnya disebabkan oleh banyaknya pengendara dari berbagai wilayah dan kecamatan yang menuju ke kota.
Selain itu, Asfauri juga menekankan pentingnya edukasi tentang larangan penggunaan knalpot brong tidak hanya kepada pengendara, tetapi juga kepada pemilik usaha dan bengkel.
“Dari Unit Kecil Lengkap Satgas, kami mengimbau kepada pemilik usaha dan bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong kepada masyarakat, karena hal ini jelas melanggar aturan yang ada,” tegasnya.
Perlu diketahui bahwa ada aturan yang menyatakan “Dilarang menjual dan menerima memasang knalpot racing yang tidak sesuai standar SNI/knalpot brong sesuai dengan UU LLAJ No 22 tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 JO Pasal 106 Ayat 3”. Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa