PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen pada tahun 2025. Kebijakan ini, yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pati dan Ikatan Alumni PMII (IKA-PMII) Pati.
Bupati Pati, Sudewo, menjelaskan kenaikan ini dilakukan setelah 14 tahun tanpa penyesuaian dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024.
Namun, PC PMII Pati menilai kenaikan tersebut tidak adil dan tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat kecil serta UMKM.
“Kebijakan ini menjadi penting untuk dikaji karena menyentuh langsung hak ekonomi masyarakat dan prinsip keadilan sosial dalam pemungutan pajak. Kami melakukan kajian yang bertujuan untuk menelaah kebijakan penyesuaian tarif pajak tersebut secara kritis dan menyampaikan rekomendasi konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Pati,” tegas Oky Ardiansyah, Ketua PC PMII Pati, Rabu (28/5/2025).
PMII Pati merekomendasikan peninjauan ulang kebijakan secara partisipatif, termasuk dialog dengan masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil untuk mengevaluasi skema kenaikan agar lebih adil dan proporsional. Mereka juga menyarankan penerapan kenaikan secara bertahap selama dua hingga tiga tahun dan sosialisasi yang masif.
“Jika penyesuaian perlu dilakukan, semestinya diterapkan secara bertahap dalam jangka waktu dua hingga tiga tahun untuk memberi waktu adaptasi kepada masyarakat. Seluruh proses penyesuaian tarif dan dasar perhitungannya harus disosialisasikan secara terbuka dan masif, termasuk melalui media digital, RT/RW, dan forum desa,” tambah Oky.
Menanggapi situasi ini, IKA-PMII Pati membuka posko aduan online di https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI untuk menampung keluhan masyarakat yang terdampak.
Ketua IKA-PMII Pati, Ahmad Jukari, menyatakan bahwa posko ini bertujuan menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi. Ia menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait kebijakan ini.
“Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak dengan nominal jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Jukari.
Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyusun laporan komprehensif yang akan diajukan ke Pemkab dan DPRD Pati dengan harapan kebijakan ini ditinjau ulang atau setidaknya diberikan solusi yang lebih berkeadilan.
Editor: Arif