PATI – Pemerintah mengundangkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota. Hal itu membuat DPRD di tingkat daerah harus berbenah akan tata tertibnya. DPRD Kabupaten Pati telah menjadwalkan revisi tata tertib tersebut. Hal itu diketahui saat rapat internal Bapemperda Selasa (3/8/2018) lalu.
Meskipun hanya tata tertib untuk internal
anggota dewan saja, namun tata tertib tersebut menyangkut aspek-aspek yang
lebih luas. Sebab didalamnya memuat bermacam peraturan, misalnya dalam
mekanisme pembuatan peraturan daerah (perda) baik inisiatif dari dewan maupun
dari eksekutif.
anggota dewan saja, namun tata tertib tersebut menyangkut aspek-aspek yang
lebih luas. Sebab didalamnya memuat bermacam peraturan, misalnya dalam
mekanisme pembuatan peraturan daerah (perda) baik inisiatif dari dewan maupun
dari eksekutif.
Wakil Ketua Bapemperda Bambang
Susilo menuturkan, untuk itu pihaknya langsung melakukan rapat mengenai
perubahan tata tertib anggota dewan tersebut. ”Enam bulan setelah
diundangkannya PP tersebut, tata tertib di tingkat DPRD kabupaten juga harus
bisa disahkan,” tutur Bambang Susilo usai menggelar rapat bersama anggota Bapemperda
pagi kemarin di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati.
Susilo menuturkan, untuk itu pihaknya langsung melakukan rapat mengenai
perubahan tata tertib anggota dewan tersebut. ”Enam bulan setelah
diundangkannya PP tersebut, tata tertib di tingkat DPRD kabupaten juga harus
bisa disahkan,” tutur Bambang Susilo usai menggelar rapat bersama anggota Bapemperda
pagi kemarin di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Pati.
Wakil Ketua Bapemperda Bambang Susilo bersama saat memimpin rapat tata tertib anggota DPRD Kabupaten Pati pagi kemarin. |
September selesai
Seperti dalam mekanisme pembuatan
perda inisiatif atau perda prakarsa dari dewan, di akhir pembahasan nanti,
diagendakan ada pendapat akhir fraksi mengenai raperda yang diajukannya.
”Pembahasan sudah kami mulai hari ini. Target akhir September bisa disahkan,
hal itu karena saat ini banyak sekali raperda yang masih harus dilakukan
pembahasan,” imbuh politisi PKB tersebut. (hus)
Seperti dalam mekanisme pembuatan
perda inisiatif atau perda prakarsa dari dewan, di akhir pembahasan nanti,
diagendakan ada pendapat akhir fraksi mengenai raperda yang diajukannya.
”Pembahasan sudah kami mulai hari ini. Target akhir September bisa disahkan,
hal itu karena saat ini banyak sekali raperda yang masih harus dilakukan
pembahasan,” imbuh politisi PKB tersebut. (hus)