PATI – Pembangunan ruko di dekat Waduk Semampir, Kabupaten Pati, akan dihentikan sementara. Hal ini diputuskan setelah Komisi A DPRD Kabupaten Pati melakukan audiensi dengan Satpol PP, Bagian Hukum, dan penghuni lama ruko pada Kamis (6/3/2025).
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan penghuni ruko yang merasa bangunan mereka dibongkar tanpa komunikasi dan izin terlebih dahulu.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyatakan bahwa pembangunan ruko tersebut belum memiliki izin resmi. Hanya terdapat perjanjian sewa dengan PSDA Provinsi Jawa Tengah.
“Kita ingin ada penghentian sementara sambil menunggu solusi atau jalan tengah antara pengembang dan penghuni lama,” ujar Narso kepada awak media usai audiensi.
“Alhamdulillah, ini sudah ada solusi. Dalam waktu dekat bisa kita hentikan sementara, bukan selamanya. Nanti kita akan pertemukan pengembang (developer) dan penghuni lama,” tambahnya.
DPRD Kabupaten Pati akan segera menjadwalkan pertemuan antara pengembang dan penghuni lama untuk mencari solusi terbaik.
“Habis ini kita panggil developer dan penghuni lama. Masalah waktu, nanti kita koordinasikan terlebih dahulu,” teganya.
Dengan penghentian sementara ini, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat. Proses mediasi antara pengembang dan penghuni lama akan menjadi fokus utama dalam penyelesaian permasalahan ini.
Editor: Fatwa