Breaking News
light_mode

Kebijakan Cerdas Bupati Kudus Larang Penggunaan Sound Horeg Saat Takbir Keliling

  • account_circle Arif Mohamad
  • calendar_month Ming, 23 Mar 2025
  • visibility 300

 

KUDUS – Kebijakan cerdas diambil Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, dalam menyikapi aturan kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri mendatang.

Sam’ani mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan sound horeg (sound system keliling) selama kegiatan takbir keliling menjelang Idul Fitri

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari potensi bahaya di tengah perayaan malam takbiran.

Daripada menggunakan dana untuk menyewa sound horeg, Sam’ani menyarankan masyarakat agar mengalokasikan uang tersebut untuk berbagi dengan mereka yang membutuhkan. Menurutnya, langkah ini akan memberikan manfaat yang lebih besar.

Larangan ini telah disepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus. Sam’ani menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak membawa dampak positif, bahkan bisa memicu insiden yang tidak diinginkan.

“Kami akan menjalankan maklumat yang telah disepakati bersama Forkopimda, yakni melarang takbir keliling menggunakan sound horeg,” ujarnya.

Sam’ani merujuk pada peristiwa di Kecamatan Undaan pada tahun lalu, di mana terjadi insiden tragis yang menewaskan satu orang akibat penggunaan sound horeg dalam takbir keliling.

Selain meningkatkan risiko kecelakaan, penggunaan sound horeg juga sering memicu persaingan tidak sehat antarwarga yang berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Bupati Kudus menyarankan agar masyarakat merayakan malam takbiran dengan cara yang lebih sederhana dan bermakna.

“Lebih baik uang yang biasanya digunakan untuk menyewa sound horeg diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Ini jelas lebih bermanfaat,” katanya.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, juga memperkuat imbauan tersebut. Ia menegaskan bahwa larangan penggunaan sound horeg telah mendapat dukungan dari tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami sepakat melarang penggunaan sound horeg karena tidak memberikan manfaat dan berisiko memicu kericuhan. Kami tidak ingin ada korban jiwa seperti tahun lalu,” ujar Ronni Bonic.

Meskipun sound horeg dilarang, Bonic menjelaskan bahwa kegiatan takbir keliling tetap diperbolehkan, selama tidak menggunakan peralatan sound system keliling.

EDITOR : Fatwa

  • Penulis: Arif Mohamad

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meski Ditolak Keras, Penertiban Karaoke Tetap Jalan

    Meski Ditolak Keras, Penertiban Karaoke Tetap Jalan

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 202
    • 0Komentar

    Lingkar Muria, PATI – Aksi unjuk rasa yang dilakukan pengusaha, serta pemandu karaoke Rabu (14/2/18) kemarin di depan Gedung DPRD, ternyata tak sedikitpun membuat gentar Pemerintah Kabupaten Pati. Esoknya, Kamis (15/2/18) sesuai rencana awal, Satpol PP tetap melakukan penertibkan di sepanjang Jalan Pantura Pati – Kudus. Sore itu ada 11 karaoke yang melanggar Perda Nomor […]

  • Laskar Saridin Dipimpin Safin

    Laskar Saridin Dipimpin Safin

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Langkah Pertama Daftar Liga PATI – Wakil Bupati Pati Saiful Arifin atau yang akrab disapa Safin terpilih sebagai Ketua Umum Persipa periode 2018-2022. Terpilihnya orang nomor dua di Kota Nasi Gandul ini dipastikan secara aklamasi pada Muscab Persipa sore kemarin (28/2/18) di Ruang Rapat Joyokusumo Pendapa Kabupaten Pati. Sidang pleno pemilihan ketua kesebelasan berjuluk Laskar […]

  • Askab PSSI Pati Umumkan Jadwal Liga 4 Piala Bupati

    Askab PSSI Pati Umumkan Jadwal Liga 4 Piala Bupati

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 286
    • 0Komentar

    PATI – Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pati bersiap menggelar kompetisi Liga 4 Piala Bupati pada November 2025. Kompetisi ini akan menjadi ajang bagi klub-klub anggota PSSI Pati yang memenuhi persyaratan. Ketua Umum Askab PSSI Pati, Dian Dwi Budianto, menyatakan bahwa kompetisi Liga 4 akan dimulai dari putaran kabupaten/kota. “Kompetisi Liga 4 sekarang dimulai dari putaran […]

  • Deklarasi Damai Pemilu, Antisipasi Info Hoax

    Deklarasi Damai Pemilu, Antisipasi Info Hoax

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PATI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati menggelar deklarasi damai Pemilu 2019 pagi kemarin Sabtu (6/10/2018) di halaman parkir Plaza Pragolo. Deklarasi ini dilakukan sebagai upaya menangkal info-info hoax menjelang pemilu, yang dikhawatirkan dapat mencederai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan ini. Koordinator Sekretariat Bawaslu, Ahmada menjelaskan, bahwa Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu 2019 […]

  • DPRD Setujui Pinjaman Rp90 Miliar, Bupati Pati Fokus Percepat Perbaikan Infrastruktur

    DPRD Setujui Pinjaman Rp90 Miliar, Bupati Pati Fokus Percepat Perbaikan Infrastruktur

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 903
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (25/11/2025) yang membahas persetujuan pinjaman daerah dan penetapan Rancangan APBD Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pati resmi menyetujui pinjaman sebesar Rp90 miliar yang diajukan oleh pemerintah daerah. “Anggota DPRD Kabupaten Pati telah menyetujui pinjaman yang kami usulkan sebesar 90 miliar […]

  • Anggaran Kendaraan BGN Rp1,39 T Dikritik, Edy Wuryanto: Bukan Prioritas Program Gizi

    Anggaran Kendaraan BGN Rp1,39 T Dikritik, Edy Wuryanto: Bukan Prioritas Program Gizi

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.273
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti komposisi belanja Badan Gizi Nasional (BGN) yang dinilai kurang efisien dan berpotensi menyimpang dari tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, porsi anggaran yang didominasi oleh belanja penunjang, terutama pengadaan kendaraan, menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam menentukan skala prioritas. Berdasarkan data yang ada, alokasi untuk […]

expand_less