Istimewa |
Lingkar Muria, PATI – Inspektorat
Kabupaten Pati masih menemukan pelanggaran terhadap pemerintah desa. Hal ini terlihat dari masih banyaknya desa yang belum melakukan
pembayaran pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), setelah pengunaan sumber dana
desa.
Kabupaten Pati masih menemukan pelanggaran terhadap pemerintah desa. Hal ini terlihat dari masih banyaknya desa yang belum melakukan
pembayaran pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), setelah pengunaan sumber dana
desa.
Kepala Inspektorat Sumarsono Hadi mengatakan, pihaknya
selalu melakukan teguran terhadap desa yang belum melunasi pajak. Sebab jika
tidak dilunasi akan menghambat pencairan dana selanjutnya. Serta akan dikenakan sanksi secara administratif.
selalu melakukan teguran terhadap desa yang belum melunasi pajak. Sebab jika
tidak dilunasi akan menghambat pencairan dana selanjutnya. Serta akan dikenakan sanksi secara administratif.
“Selain itu, ada beberapa administrasi yang masih belum
sempurna. Sehingga dalam laporannya telat. Untuk saat ini masih diberikan
toleransi untuk melengkapi administrasi tersebut,”ungkapnya, Rabu (9/8/17) kepada Lingkar Muria.
sempurna. Sehingga dalam laporannya telat. Untuk saat ini masih diberikan
toleransi untuk melengkapi administrasi tersebut,”ungkapnya, Rabu (9/8/17) kepada Lingkar Muria.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan pemerintah desa
kurang lebih mencapai 10 persen dari 401 desa yang ada di Kabupaten Pati. Semua pelanggaran tersebut
belum ada yang dikategorikan pelanggaran tindak pidana.
kurang lebih mencapai 10 persen dari 401 desa yang ada di Kabupaten Pati. Semua pelanggaran tersebut
belum ada yang dikategorikan pelanggaran tindak pidana.
Dari hasil penyelidikan
yang dilakukan inspektorat di bidang pembangunan desa, terkadang ada yang
mengurangi ukuran mapun volume pembangunan. “Setelah kita melakukan pengecekan dilapangan terkait
pembanguan infrastruktur ada, yang kurang lima hingga 10 meter. Kemudian jika
ada yang mengurangi, kita melakukan peneguran supaya pembangunan tersebut
diselesaikan. Selain itu, agar tidak terjadi permasalahan di desa
tersebut,”ungkapnya.
yang dilakukan inspektorat di bidang pembangunan desa, terkadang ada yang
mengurangi ukuran mapun volume pembangunan. “Setelah kita melakukan pengecekan dilapangan terkait
pembanguan infrastruktur ada, yang kurang lima hingga 10 meter. Kemudian jika
ada yang mengurangi, kita melakukan peneguran supaya pembangunan tersebut
diselesaikan. Selain itu, agar tidak terjadi permasalahan di desa
tersebut,”ungkapnya.
Pemerintah desa diharapakan bisa melakukan pembangunan,
sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Tentunya tidak melakukan markup
anggaran sesuai dengan pagu yang ada. Apabila ada yang kedapatan melakukan
penyelewengan dana desa, akan disuruh mengembalikan dana tersebut ke kas negara
sesuai nominalnya.
sesuai dengan rancangan anggaran belanja (RAB). Tentunya tidak melakukan markup
anggaran sesuai dengan pagu yang ada. Apabila ada yang kedapatan melakukan
penyelewengan dana desa, akan disuruh mengembalikan dana tersebut ke kas negara
sesuai nominalnya.
“Jika di Audit BKP ada desa yang melakukan penyelewengan
dana, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang negara
tersebut,”pungkasnya. (nur)
dana, maka yang bersangkutan harus mengembalikan uang negara
tersebut,”pungkasnya. (nur)