Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Kades 9 Tahun : Jalan Tengah Menjaga Stabilitas dan Pembangunan Desa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
  • visibility 154
Pembangunan di desa harus lebih dioptimalkan lagi.

Usulan masa jabatan kepala desa menjadi
9 tahun adalah sebuah jalan tengah. Para kepala desa menilai tambahan masa
jabatan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif.

JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan
kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah. Usulan ini
mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal
jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Jadi kalau mau jernih usulan
perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari
aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi
tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal
jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Gus Halim menjelaskan usulan
perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di
Indonesia. Menurutnya aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang
diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan
desa. “Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak
efektif,” katanya.

Para kepala desa, kata Gus Halim
memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat
adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah
disibukkan dengan persiapan pemilihan. “Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala
Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.

Butuh Waktu 

Ilustrasi tersebut, kata Gus
Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan
mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi
karena besarnya ekses negative Pilkades. “Persaingan dalam Pilkades ini rumit
karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan
diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh
waktu lama untuk mendamaikan. Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa
mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan
tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.

Aspirasi para kepala desa
tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang
tanggal 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada
dirinya pada tanggal 21 September 2022. “Para anggota PAPDESI juga sempat
melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan
meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga
periode,” katanya.

Kendati demikian, kata Gus Halim
dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi
kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya
mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa
jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang
terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Terlepas dari itu semua, lanjut
Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan
Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Terkait
aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim
mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak
setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap,
kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,”
tandas Gus Halim. (hus)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandrung Sastra #13: Reuni dan Kebangkitan Sastra di Pati Utara

    Gandrung Sastra #13: Reuni dan Kebangkitan Sastra di Pati Utara

    • calendar_month Jum, 21 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 167
    • 0Komentar

    PATI – Semarak sastra kembali hadir di Pati. Gandrung Sastra #13, yang diselenggarakan Kamis malam (20/2/2025) di Rumah Gandrung Sastra Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, sukses menyatukan para pencinta sastra dari Pati, Kudus, Jepara, Demak, dan Rembang dalam tadarus puisi menjelang Ramadan. Acara bertema “Ragam Warna Negeri Berpagar” ini juga menandai peluncuran Buletin Sastra […]

  • Muria Surganya Pisang Byar yang Manis Asem

    Muria Surganya Pisang Byar yang Manis Asem

    • calendar_month Rab, 20 Apr 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 427
    • 0Komentar

    Inilah pisang byar Muria yang menjadi oleh-oleh wisata religi Sunan Muria/ @soe_gie76 KUDUS – Tanah Pegunungan Muria dianugerahi kesuburan yang luar biasa. Beraneka tanaman tumbuh dan menjadi potensi daerah setempat, sekaligus menjadi penopang perekonomian masyarakat sekitar. Salah satu tanaman buah yang sangat terkenal di daerah ini adalah pisang byar. Pisang dengan ukuran besar-besar ini juga […]

  • Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

    Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

    • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Inara Rusli terima job brand ambasador klinik kecantikan/ INSTAGRAM JAKARTA – Baru-baru ini viral soal hukum melepas cadar bagi seorang perempuan muslim. Ramainya isu ini karena Inara Rusli melepas cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun. Inara menyebut alasan membuka cadar itu karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya. “Saya memakai cadar karena Allah. Kini saya melepas […]

  • Anggota DPRD Pati Teguh Bandang : Pemberantas Rokok Ilegal Kolaborasi Semua Pihak

    Anggota DPRD Pati Teguh Bandang : Pemberantas Rokok Ilegal Kolaborasi Semua Pihak

    • calendar_month Sen, 28 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 161
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mendorong kolaborasi semua pihak untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Pati. Wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengimbau agar pengawasan dilakukan hingga ke desa-desa untuk mencegah peredaran rokok ilegal. “Harapannya, Satpol PP bisa berkolaborasi dengan Camat maupun Kepala Desa. Supaya wilayah yang jauh […]

  • Razia, Satpol PP Temukan 90 Persen HP Pelajar Berkonten Porno

    Razia, Satpol PP Temukan 90 Persen HP Pelajar Berkonten Porno

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Petugas Satpol PP sedang mendata para pelajar yang terjaring razia pagi kemarin. PATI – Sebanyak 17 pelajar dicyduk Satpol PP Kamis (9/8/2018) kemarin di beberapa lokasi di daerah kota. Mereka kedapatan membolos saat jam pelajaran masih berlangsung. Saat dilakukan pemeriksaan, 90 persen pelajar tingkat SMA tersebut menyimpan konten porno di hpnya. Kepala Satpol PP Kabupaten […]

  • Bupati Pati Hadiri Istighosah, Doa untuk Keselamatan dan Kemajuan Kabupaten Pati

    Bupati Pati Hadiri Istighosah, Doa untuk Keselamatan dan Kemajuan Kabupaten Pati

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 179
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo menghadiri acara istighosah di Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis (26/6/2025). Acara yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi keagamaan ini merupakan wujud syukur dan doa bersama untuk keselamatan, keberkahan, dan kemajuan Kabupaten Pati. Dalam sambutannya, Sudewo menekankan pentingnya istighosah sebagai ikhtiar spiritual untuk memohon […]

expand_less