Breaking News
light_mode

Masa Jabatan Kades 9 Tahun : Jalan Tengah Menjaga Stabilitas dan Pembangunan Desa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
  • visibility 175
Pembangunan di desa harus lebih dioptimalkan lagi.

Usulan masa jabatan kepala desa menjadi
9 tahun adalah sebuah jalan tengah. Para kepala desa menilai tambahan masa
jabatan itu untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif.

JAKARTA – Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan
kepala desa (Kades) hingga 9 tahun adalah jalan tengah. Usulan ini
mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal
jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

“Jadi kalau mau jernih usulan
perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari
aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi
tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal
jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Gus Halim menjelaskan usulan
perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di
Indonesia. Menurutnya aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang
diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan
desa. “Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi
bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa
membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak
efektif,” katanya.

Para kepala desa, kata Gus Halim
memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat
adalah masa konsolidasi. 1 tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah
disibukkan dengan persiapan pemilihan. “Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala
Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.

Butuh Waktu 

Ilustrasi tersebut, kata Gus
Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan
mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi
karena besarnya ekses negative Pilkades. “Persaingan dalam Pilkades ini rumit
karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan
diri. Ironisnya persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh
waktu lama untuk mendamaikan. Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa
mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan
tidak akan bisa berjalan baik,” katanya.

Aspirasi para kepala desa
tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas
Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang
tanggal 3-6 Juni 2022. Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada
dirinya pada tanggal 21 September 2022. “Para anggota PAPDESI juga sempat
melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan
meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga
periode,” katanya.

Kendati demikian, kata Gus Halim
dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi
kepemimpinan di desa; serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya
mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa
jabatan. Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang
terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.

Terlepas dari itu semua, lanjut
Gus Halim, pihaknya tetap tegak lurus dengan pernyataan yang disampaikan
Presiden Jokowi jika masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode. Terkait
aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim
mempersilahkan untuk dibahas di DPR. “Kita tidak bicara setuju atau tidak
setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap,
kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi,”
tandas Gus Halim. (hus)

 

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fasilitas Kesenian juga Mendesak Perbaikan

    Fasilitas Kesenian juga Mendesak Perbaikan

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PATI – Mengenai kelayakan fasilitas kesenian di Kabupaten Pati rencananya juga akan diakomodir Komisi D DPRD Kabupaten Pati, dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelestarian seni dan budaya daerah. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Musalam Mas’ul. Menurutnya, pihaknya akan berupaya total mendukung kelestarian sekaligus kemajuan seni dan budaya tradisional Pati dari […]

  • Polresta Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas di Tengah Dinamika Sosial Politik

    Polresta Pati Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas di Tengah Dinamika Sosial Politik

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 188
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk menjaga kondusifitas daerah di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang. Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan langsung imbauan ini pada hari Selasa (02/09/2025) pukul 07.00 WIB di Mapolresta Pati. Kombes Pol Jaka Wahyudi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan […]

  • UIN Sunan Kudus Kirim 1.960 Mahasiswa untuk KKN di 132 Desa Kabupaten Kudus

    UIN Sunan Kudus Kirim 1.960 Mahasiswa untuk KKN di 132 Desa Kabupaten Kudus

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 222
    • 0Komentar

    KUDUS – Sebanyak 1.960 mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kudus resmi dilepas untuk mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tahun 2025. Pelepasan yang berlangsung khidmat di Lapangan Utama belakang Rektorat UIN Sunan Kudus pada Rabu (30/7/2025), dihadiri oleh para pimpinan universitas, dosen pembimbing lapangan (DPL), dan panitia KKN 2025. Wakil Rektor I UIN Sunan […]

  • DPRD Pati Dorong Pemkab Optimalkan Retribusi Parkir

    DPRD Pati Dorong Pemkab Optimalkan Retribusi Parkir

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk lebih serius dan ketat dalam memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Hal ini disampaikan mengingat capaian retribusi parkir hingga Agustus 2025 baru mencapai 67,72% dari target tahunan. Wakil Ketua DPRD Pati, Bambang Susilo, menekankan pentingnya pengawasan aktif dari […]

  • Kondisi Rusunawa Bumirejo Juwana Memprihatinkan, Komisi C DPRD Pati Angkat Suara

    Kondisi Rusunawa Bumirejo Juwana Memprihatinkan, Komisi C DPRD Pati Angkat Suara

    • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 88
    • 0Komentar

    PATI – Kondisi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang berlokasi di Desa Bumirejo, Kecamatan Juwana, kini dinilai semakin memprihatinkan. Berbagai bagian bangunan yang dibangun sebagai tempat hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) itu terlihat mengalami kerusakan yang cukup signifikan dan butuh penanganan segera. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Joni Kurnianto, menyampaikan bahwa pemeliharaan aset […]

  • Analisa Peluang Promosi Persijap Jepara ke Liga 1 : Cuma Butuh Dua Kemenangan Saja!

    Analisa Peluang Promosi Persijap Jepara ke Liga 1 : Cuma Butuh Dua Kemenangan Saja!

    • calendar_month Ming, 16 Feb 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 201
    • 0Komentar

    JEPARA – Situasi sulit dialami Persijap Jepara untuk menjaga asa promosi ke Liga 1. Ada berlapis rintangan yang harus disingkirkan sendiri. Tanpa mengharap “bantuan” dari pihak lain. Ya itulah yang dialami oleh tim berjuluk Laskar Kalinyamat jelang laga pemungkas babak 8 besar menghadapi Persela Lamongan pada Selasa 18 Februari 2025. Persijap Jepara harus menentukan nasibnya […]

expand_less