Lingkar Muria, PATI – Daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan
gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2018 di Kabupaten Pati telah ditetapkan. Hasilnya
KPU Pati menetapkan DPS sejumlah 1.028.454.
gubernur (pilgub) Jawa Tengah 2018 di Kabupaten Pati telah ditetapkan. Hasilnya
KPU Pati menetapkan DPS sejumlah 1.028.454.
Ketua KPU, Much Nasich mengungkapkan,
penetapan itu berdasarkan hasil dari rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan petugas pencocokan dan penilitan (coklit)
beberapa waktu lalu.
penetapan itu berdasarkan hasil dari rekapitulasi daftar pemilih hasil
pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan petugas pencocokan dan penilitan (coklit)
beberapa waktu lalu.
” Sejumlah 1.028.454 itu terdiri
dari 505.484 pemilih laki-laki dan 523.016 pemilih perempuan,” papar Much
Nasich usai rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Pilgub Jawa Tengah
belum lama ini.
dari 505.484 pemilih laki-laki dan 523.016 pemilih perempuan,” papar Much
Nasich usai rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS Pilgub Jawa Tengah
belum lama ini.
Dalam kegiatan itu disaksikan kedua
tim sukses kedua pasangan calon Ganjar-Yasin dan Sudirman-Ida Fauziyah. Selain
itu penyelenggara pemilihan di tingkat PPK dan juga panwas turut hadir.
Selanjutnya, kata Nasich, hasil dari DPS ini akan diserahkan ke masing-masing
tim kampanye kedua calon.
tim sukses kedua pasangan calon Ganjar-Yasin dan Sudirman-Ida Fauziyah. Selain
itu penyelenggara pemilihan di tingkat PPK dan juga panwas turut hadir.
Selanjutnya, kata Nasich, hasil dari DPS ini akan diserahkan ke masing-masing
tim kampanye kedua calon.
”Hasil itu akan disampaikan paling
lambat sebelum 24 Maret. Baik berupa hard
copy dan juga soft copy,” imbuh
Nasich.
lambat sebelum 24 Maret. Baik berupa hard
copy dan juga soft copy,” imbuh
Nasich.
Sementara itu, kepada masyarakat,
Nasich mengingatkan, bagi yang ingin melihat DPS bisa mengecek langsung di
website KPU. ”Atau bisa pula bertanya ke PPS masing-masing. Itu lebih cepat,”
papar Nasich.
Nasich mengingatkan, bagi yang ingin melihat DPS bisa mengecek langsung di
website KPU. ”Atau bisa pula bertanya ke PPS masing-masing. Itu lebih cepat,”
papar Nasich.
Sementara itu, terkait dengan
adanya data sejumlah 40 ribuan calon pemilih yang belum memiliki KTP maupun
surat keterangan, KPU mendorong untuk segera melakukan perekaman. Supaya tidak
tercoret dari daftar pemilih dan hak pilihnya tidak hilang. ”Kami sudah
kordinasikan dengan pihak Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil,” imbuh Nasich.
(has)
adanya data sejumlah 40 ribuan calon pemilih yang belum memiliki KTP maupun
surat keterangan, KPU mendorong untuk segera melakukan perekaman. Supaya tidak
tercoret dari daftar pemilih dan hak pilihnya tidak hilang. ”Kami sudah
kordinasikan dengan pihak Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil,” imbuh Nasich.
(has)