SUMBER FOTO : jateng.tribunnews.com |
JEPARA – Ribuan
guru SD dan SMP di Kabupaten Jepara melakukan aksi turun jalan, Senin
(2/7/2018). Mereka melakukan protes lantaran gaji guru honorer selama enam
bulan belum dibayarkan. Aksi demo dilakukan dari Tugu kartini menuju depan
Kantor Bupati Jepara. Sebelumnya mereka juga melakukan longmarch dari
kecamatan-kecamatan.
guru SD dan SMP di Kabupaten Jepara melakukan aksi turun jalan, Senin
(2/7/2018). Mereka melakukan protes lantaran gaji guru honorer selama enam
bulan belum dibayarkan. Aksi demo dilakukan dari Tugu kartini menuju depan
Kantor Bupati Jepara. Sebelumnya mereka juga melakukan longmarch dari
kecamatan-kecamatan.
Ribuan
guru tersebut menuntut agar pemerintah segera mencairkan gaji yang selama enam
bulan belum dibayarkan. Ketua Forum GTT K2 Kabupaten Jepara, Ahmad Choiron
menyampaikan, setiap bulan, guru honorer di Jepara digaji Rp 500 ribu dari
pemerintah daerah. Ditambah gaji dari sekolah yang besarnya beragam, mulai
Rp150 ribu hingga Rp 300 ribu.
guru tersebut menuntut agar pemerintah segera mencairkan gaji yang selama enam
bulan belum dibayarkan. Ketua Forum GTT K2 Kabupaten Jepara, Ahmad Choiron
menyampaikan, setiap bulan, guru honorer di Jepara digaji Rp 500 ribu dari
pemerintah daerah. Ditambah gaji dari sekolah yang besarnya beragam, mulai
Rp150 ribu hingga Rp 300 ribu.
”Kami
menutut honor segera dicairkan. Kami sudah bekerja enam bulan tapi belum juga
dibayar,” ujarnya.
menutut honor segera dicairkan. Kami sudah bekerja enam bulan tapi belum juga
dibayar,” ujarnya.
Dia
menegaskan, gaji GTT sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29
Tahun 2018 tentang gaji GTT. Namun, di dalam Perbup tersebut gaji GTT jumlahnya
beragam sesuai dengan lama mengajar.
menegaskan, gaji GTT sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29
Tahun 2018 tentang gaji GTT. Namun, di dalam Perbup tersebut gaji GTT jumlahnya
beragam sesuai dengan lama mengajar.
”Gaji
yang diberikan paling tinggi Rp 744.280. Tapi, guru honorer tidak lagi menerima
gaji dari sekolah,” lanjutnya. Untuk itu, pihaknya meminta perlu adanya revisi atas
Perbup tersebut.
yang diberikan paling tinggi Rp 744.280. Tapi, guru honorer tidak lagi menerima
gaji dari sekolah,” lanjutnya. Untuk itu, pihaknya meminta perlu adanya revisi atas
Perbup tersebut.
”Di
dalam Perbup disebutkan, gaji dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kemudian,
untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan dengan apa. Maka kami minta Perbup
ini direvisi,” tegas Choiron. (Jepara Hari Ini/mil)
dalam Perbup disebutkan, gaji dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Kemudian,
untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan dengan apa. Maka kami minta Perbup
ini direvisi,” tegas Choiron. (Jepara Hari Ini/mil)