Kepala Desa Tlogomojo menunjukkan data-data tentang pembangunan embung desa |
Lingkar Muria, PATI – Kepala Desa Tologomojo Sunoto membantah tuduhan
atas dugaan penyelewengan pembangunan embung desa, yang telah dilaporkan ke
Kejaksaan Negeri Pati. Soal tanah kerukan yang diduga dijual, Sunoto mengaku hasil
penjualan itu untuk operasional pembangunan embung.
atas dugaan penyelewengan pembangunan embung desa, yang telah dilaporkan ke
Kejaksaan Negeri Pati. Soal tanah kerukan yang diduga dijual, Sunoto mengaku hasil
penjualan itu untuk operasional pembangunan embung.
”Tanah hasil kerukan memang dijual.
Akan tetapi hasil penjualannya diperuntukkan sebagai operasional pembuatan
embung,” kata Sunoto usai memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pati sore
kemarin.
Akan tetapi hasil penjualannya diperuntukkan sebagai operasional pembuatan
embung,” kata Sunoto usai memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Pati sore
kemarin.
Lanjut Sunoto, pengerjaan embung
ini memang inisiatifnya untuk menunjang fasilitas masyarakat. Terutama saat
musim kemarau berkepanjangan desanya mengalami kekurangan air. Pembuatannya pun
sudah dilakukan musyarawah di Balai Desa
dihadiri RT, RW, juga BPD berita acara rapatnya pun ada.
ini memang inisiatifnya untuk menunjang fasilitas masyarakat. Terutama saat
musim kemarau berkepanjangan desanya mengalami kekurangan air. Pembuatannya pun
sudah dilakukan musyarawah di Balai Desa
dihadiri RT, RW, juga BPD berita acara rapatnya pun ada.
”Sebelumnya pembangunan embung ini
sudah dirapatkan pada tahun 2015 lalu. Memang tak ada program dari pemerintah,
oleh sebab itu pembiayaanya swadayanya dari hasil penjualan kerukan tanah
tersebut, rinciannya semua ada. Tadi saya tunjukkan ke Kasi Intel Kejari,”
imbuh Sunoto.
sudah dirapatkan pada tahun 2015 lalu. Memang tak ada program dari pemerintah,
oleh sebab itu pembiayaanya swadayanya dari hasil penjualan kerukan tanah
tersebut, rinciannya semua ada. Tadi saya tunjukkan ke Kasi Intel Kejari,”
imbuh Sunoto.
Sementara itu, semua laporan dugaan
penyelewengan yang dialamatkan ke dirinya sudah dijawab. Seperti soal
penggunaan tanah bengkok milik Kasi Pembangunan yang dijadikan lokasi pembuatan
embung. Alih fungsi lahan produktif menjadi embung pun sudah dilakukan sebagai
mana mestinya. ”Alih fungsi sudah saya penuhi aturannya, termasuk pemberitahuan
kepada Bupati Pati,” kata Sunoto.
penyelewengan yang dialamatkan ke dirinya sudah dijawab. Seperti soal
penggunaan tanah bengkok milik Kasi Pembangunan yang dijadikan lokasi pembuatan
embung. Alih fungsi lahan produktif menjadi embung pun sudah dilakukan sebagai
mana mestinya. ”Alih fungsi sudah saya penuhi aturannya, termasuk pemberitahuan
kepada Bupati Pati,” kata Sunoto.
Dengan tegas, Sunoto menekankan
tidak terjadi penyelewengan dalam kegiatan pembangunan embung ini, menurutnya
dugaan seperti ini sudah biasa. Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati
Herwatan usai melakukan pemeriksaan, enggan menanggapi pertanyaan dari wartawan
sebab yang bersangkutan segera meninggalkankan kantor untuk suatu urusan. (has)
tidak terjadi penyelewengan dalam kegiatan pembangunan embung ini, menurutnya
dugaan seperti ini sudah biasa. Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pati
Herwatan usai melakukan pemeriksaan, enggan menanggapi pertanyaan dari wartawan
sebab yang bersangkutan segera meninggalkankan kantor untuk suatu urusan. (has)