rimanews.com |
Lingkar Muria, REMBANG – Pemerintah
desa didorong menetapkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan biaya itu untuk menghindari pungutan
liar bagi warga pemohon program tersebut.
desa didorong menetapkan biaya pengurusan sertifikat tanah di luar program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan biaya itu untuk menghindari pungutan
liar bagi warga pemohon program tersebut.
Bupati
Rembang Abdul Hafidz mengakui program Prona memang belum bisa mengakomodir
keinginan masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah. Namun, setiap tahun pemerintah
menambah kuota program yang dulunya bernama Prona itu.
Rembang Abdul Hafidz mengakui program Prona memang belum bisa mengakomodir
keinginan masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah. Namun, setiap tahun pemerintah
menambah kuota program yang dulunya bernama Prona itu.
Tahun
lalu, Kabupaten Rembang mendapat jatah 17 ribu sertifikat tanah. Jumlah tersebut
naik drastis pada tahun ini yang dijatah 40 ribu. Dari jumlah tersebut, tidak
semua desa mendapatkan jatah.
lalu, Kabupaten Rembang mendapat jatah 17 ribu sertifikat tanah. Jumlah tersebut
naik drastis pada tahun ini yang dijatah 40 ribu. Dari jumlah tersebut, tidak
semua desa mendapatkan jatah.
Tahun
ini ada 30 desa dari lima kecamatan yang mendapat jatah PTSL. Yakni, Kecamatan
Sumber, Kaliori, Bulu, Sulang dan Kragan. Itupun tidak semua desa di kecamatan
tersebut mendapat jatah.
ini ada 30 desa dari lima kecamatan yang mendapat jatah PTSL. Yakni, Kecamatan
Sumber, Kaliori, Bulu, Sulang dan Kragan. Itupun tidak semua desa di kecamatan
tersebut mendapat jatah.
”Program
ini membawa dampak positif bagi warga dari sisi sosial ekonomi. Yang sudah
punya sertifikat bisa digunakan mengembangkan usaha. Desa yang sudah siap dan
belum masuk tahun ini, bisa mengajukan agar masuk tahun 2019,” jelasnya.
ini membawa dampak positif bagi warga dari sisi sosial ekonomi. Yang sudah
punya sertifikat bisa digunakan mengembangkan usaha. Desa yang sudah siap dan
belum masuk tahun ini, bisa mengajukan agar masuk tahun 2019,” jelasnya.
Hafidz
mendorong pemerintah desa menetapkan biaya lain-lain di luar PTSL. Seperti harga
patok dan kebutuhan lainnya. Karena biaya-biaya itu tidak ditanggung oleh
program PTSL.
mendorong pemerintah desa menetapkan biaya lain-lain di luar PTSL. Seperti harga
patok dan kebutuhan lainnya. Karena biaya-biaya itu tidak ditanggung oleh
program PTSL.
Biaya
lain-lain di setiap desa tentu berbeda. Sesuai dengan kondisi desa
masing-masing. Penetapan biaya di luar PTSL juga untuk menghindari adanya
pungutan liar. Hafidz berpesan agar tidak ada pihak yang bermain dengan program
tersebut. Karena biaya pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL
ditanggung APBN.
lain-lain di setiap desa tentu berbeda. Sesuai dengan kondisi desa
masing-masing. Penetapan biaya di luar PTSL juga untuk menghindari adanya
pungutan liar. Hafidz berpesan agar tidak ada pihak yang bermain dengan program
tersebut. Karena biaya pengurusan sertifikat tanah dalam program PTSL
ditanggung APBN.
”Kalau
harga patok seribu ya seribu. Jangan
dimainkan. Desa menetapkan biayanya berapa lewat musdes. Itu akan jadi
akumulasi biaya yang ditanggung pemohon agar tidak ada masalah,” imbuhnya. (has)
harga patok seribu ya seribu. Jangan
dimainkan. Desa menetapkan biayanya berapa lewat musdes. Itu akan jadi
akumulasi biaya yang ditanggung pemohon agar tidak ada masalah,” imbuhnya. (has)