PATI – Seorang oknum
polisi di Polres Pati dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Oknum polisi ini diduga
menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam kegiatan operasi karaoke.
Wakil Ketua Paguyuban
Pengusaha Karaoke (Pusaka) Pati, Heri Susanto menjelaskan laporan itu
dilayangkan ke Polda Jawa Tengah pada 29 September lalu. Saat ini masih tahap
pemeriksaan. “Beberapa waktu yang lalu anggota kami sudah ada yang
dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan. Kami mohon laporan ini
bisa diproses dengan baik dan serius,” jelas Heri kepada wartawan.
Oknum polisi tersebut
dilaporkan karena sebagai komandan operasi karaoke. Oknum polisi di Polres Pati
dilaporkan atas permasalahan kegiatan operasi yang tidak sesuai SOP.
“Menindaklanjuti telegram Kapolri kalau ada anggotanya yang tidak sesuai
bisa dilaporkan,” papar Heri.
Mereka saat operasi karaoke
tidak membawa surat operasi baik penggeledahan maupun surat tanda terima
penyitaan barang.
“Tindakannya buruk.
Saat operasi membawa rokok, softdrink, dan menyita barang-barang yang tidak ada
kaitannya dengan kegiatan karaoke,” terang Heri.
“Padahal beberapa
karaoke sudah tutup. Lampunya mati gerbangnya ditutup tetap nekat dirusak,
pintu didobrak. Kami ada bukti rekaman CCTV yang menunjukan tindakan mereka
saat operasi,” paparnya.
Laporan itu ditujukan
kepada Propram dan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. laporan tersebut sudah
dimasukkan ke Propam Polda Jateng pada 29 September lalu. Bahkan beberapa saksi
juga sudah dilakukan pemeriksaan hingga dua kali.
Sementara bukti kuat yang
diserahkan ke Polda adalah rekaman CCTV adanya dugaan arogansi oknum polisi
Polres Pati dalam melakukan operasi di tempat karaoke. (hus)