Konflik di tubuh KONI Kudus terlihat makin memanas. Forkom
Pengkab menghendaki Musorkablub. Namun rencana itu dinilai KONI Kudus cacat
hukum.
KUDUS – KONI Kabupaten Kudus menyebut musyawarah kabupaten
luar biasa (musorkablub) yang bakal diselenggarakan forum komunikasi pengkab
cacat hukum. Sebab, musorkablub yang direncanakan diselenggarakan Sabtu
(21/2/2021) tak sesuai AD/ART KONI 2020.
Kabid Binkum KONI Kudus Mohamad Nur Hasyim menerangkan, pada
pasal 30 (2) Musorkablub/musorkotlub dapat diselenggarakan atas rekomendasi
dari dapat anggota yang disetujui oleh minimal 2/3 peserta sah rapat. Padahal
dalam rapat anggota pada 22 Januari lalu tak ada rekomendasi musorkablub
tersebut.
Di pasal 30 itu juga harus disampaikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh ketua umum anggota
(pengkab). ”Bila persyaratan itu terpenuhi KONI wajib menyelenggarakan
musorkablub,” kata Hasyim mengutip AD ART.
Dia juga menyampaikan, dalam pasal 36 poin a KONI Kabupaten
/Kota menganggap perlu dengan
menyebutkan secara tegas dan singkat alasan diselenggarakannya muorkablub.
“Lalu pada pasal 36 juga poin b bahwa musorkablub diselenggarakan oleh KONI
Kabupaten atau Kota. Jadi penyelenggara musorkablub bukan forum komunikasi
pengkab,” tegas dia.
Hasyim membeberkan bahwa musorkablub yang bakal
diselenggarakan forkom pengkab tidak ada undangan ke KONI Kabupaten Kudus.
Undangan hanya ditujukan kepada pengkab.
Lebih lanjut dari itu ada forkom pengkab itu didukung 33
pengkab. Sedangkan 13 pengkab surat keputusan (SK) sudah tidak berlaku.
Dalam aturan KONI bahwa bila sudah tak berlaku maka pengkab
tak dapat memilih ketua yang baru. Adapun jumlah pengkab 51. (yan)