Wakil Bupati Saiful Arifin |
Untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, pemkab akan mengalokasikan anggaran Dana Cadangan sebesar Rp 45 miliar.
PATI – Rencana tersebut diungkapkan Wakil Bupati Saiful Arifin ketika membacakan naskah penjelasan Bupati Haryanto mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Selasa (5/7/2022).
Dana cadangan tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahun anggaran. Pada APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 10 miliar dan pada APBD Tahun Anggaran 2023 Rp 35 miliar.
“Apabila biaya penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 melebihi besaran Dana Cadangan dimaksud, kekurangan biaya Pemilihan tersebut akan dianggarkan pada APBD 2024,” kata pria yang akrab disapa Safin ini.
Adapun sesuai dengan usulan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Pati, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pati, dan biaya pengamanan pemilihan, dana yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan diperkirakan sebesar Rp 70 miliar.
Prinsip pembentukan Dana Cadangan adalah untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 dan tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan lain di luar yang ditetapkan dalam Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan.
“Sehingga, kegiatan tahapan persiapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan sebelum Tahun Anggaran 2024 dialokasikan di luar Dana Cadangan,” jelasnya.
Dana Cadangan yang dipersiapkan ini bakal ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dalam bentuk deposito pada pada PT. Bank BPD Jateng.
Apabila dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
Pendapatan bunga atas penempatan deposito tersebut dicatat sebagai Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dan tidak menambah jumlah dana cadangan.
Cari solusi
Selain itu tngginya kebutuhan anggaran penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi masalah yang harus segera dicarikan solusinya.
Salah satunya adalah Sharing Cost atau pembiayaan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Berkenaan dengan hal tersebut kami telah mengajukan usulan pembiayaan bersama dan sampai saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Provinsi Jawa Tengah, dengan harapan dapat meringankan pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang menjadi beban Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar dia.
Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan yang telah pihaknya sampaikan dapat segera dibahas sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati Tahun 2024 dapat ditampung pada Perubahan APBD Kabupaten Pati Tahun 2022 dan APBD murni Tahun Anggaran 2023. (mif)