Ilustrasi freepik |
JAKARTA – Angin segar bagi pembangunan desa agar lebih baik lagi, sebab DPR dalam rapat badan legislasi revisi UU Desa telah disepakati kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Sehingga tiap desa nantinya bisa mendapat dana desa sampai 2 miliar.
Diketahui Rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyepakati usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana transfer desa senilai Rp70 triliun di APBN.
Usulan itu disepakati mayoritas fraksi untuk masuk naskah revisi UU Desa sebelum kemudian nantinya akan dibahas bersama pemerintah.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat di kompleks parlemen, Senin (3/7/2023) menjelaskan, bahwa dana yang diterima desa dari transfer dana desa kini berada di angka Rp1 miliar. Dengan usulan kenaikan itu, dana desa nantinya bisa naik hingga Rp2 miliar.
Dalam rapat, selain Gerindra, usulan tersebut disepakati oleh Fraksi Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Sedangkan, Fraksi PDIP Mengusulkan kenaikan hanya di angka 15 persen. Kemudian PKB mengusulkan naik hingga 30 persen. Sementara, wakil NasDem absen dalam rapat.
Kenaikan dana desa ini tentu menjadi kabar baik bagi pemerintah desa. Dengan besarnya dana desa yang diterima diharapkan pembangunan bisa meningkat dan kesejahteraan masyarakat desa juga meningkat. (ftw)
Editor : Arif