PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sedang merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Hal ini ditekankan karena petani dianggap berperan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait pasokan pangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati, Suwarno, mengungkapkan bahwa mereka telah meminta masukan dari masyarakat terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Usulan-usulan ini akan menjadi dasar dalam kelanjutan proses perumusan peraturan tersebut.
”Masukan nantinya akan diproses lebih lanjut. Sehingga bisa menambah atau melengkapi Raperda yang akan datang supaya nanti lebih baik dan sempurna,” ungkapnya.
Suwarno menekankan pentingnya Raperda ini dalam meningkatkan kesejahteraan para petani. Ia menyebutkan bahwa Raperda ini akan menyediakan landasan hukum untuk memberikan bantuan kepada petani yang mungkin mengalami kegagalan panen atau kesulitan lainnya.
“Karena nanti kalau ada petani yang gagal panen, ada bantuan yang diatur di peraturan ini,” paparnya.
Meskipun proses penggodokan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memakan waktu yang cukup lama, Suwarno menegaskan bahwa publik hearing merupakan langkah awal dalam proses ini. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) untuk merinci peraturan secara lebih detail.
”Prosesnya masih panjang karena harus penyelarasan masukan-masukan itu. Pembahasan lebih detailnya nanti di Panitia khusus. Nanti akan di bahas pasal per pasal,” imbuhnya.
Terakhir, pihaknya memperkirakan bahwa peraturan ini mungkin baru akan selesai dan disahkan pada tahun depan. Hal ini dikarenakan ada beberapa tahapan yang harus dijalani.
”Karena tahun ini tinggal 2 bulan, mestinya saya pesimis kalau bisa selesai tahun ini. Setidaknya nanti bisa lanjutkan awal tahun 2024,” pungkasnya.
Editor: Fatwa
Penulis: Fatwa