PATI – Penggunaan dana desa menjadi perhatian tersendiri dari kalangan DPRD Kabupaten Pati.
Ini seperti diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin. Dirinya meminta penggunaan dana desa dapat transparan.
Bantuan dana desa yang disalurkan untuk 401 desa di Bumi Mina Tani ini diharapkan menjadi kunci keberhasilan kemajuan desa.
“Pengelolaan dana desa itu harus sesuai dengan peruntukannya. Dana Desa harus dipergunakan sesuai dengan peraturannya Undang-undang yang berlaku,” papar Ali Badrudin.
Politisi dari PDI Perjuangan ini menyebut pengelolaan dana desa harus transparan, untuk menghindari adanya penyelewengan dana.
Selanjutnya, Ali menekankan dana desa harus digunakan sesuai aturan dan tepat waktu.
“Dana Desa di masing-masing desa jangan sampai diselewengkan dan harus tepat waktu,” tegasnya.
Diketahui penggunaan dana desa 2024 diatur dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan Dana Desa.
“Penggunaan dana des aini telah diatur. Yang ditentukan penggunaannya ini yang pertama digunakan untuk program pemulihan ekonomi dalam bentuk BLT paling banyak 25 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, untuk pencegahan dan penurunan stunting (kalau ini sesuai skala prioritas desa),” jelas Agustin selaku Kepala Bidang Penataan dan Pembangunan Dispermades Kabupaten Pati.
Sementara yang tidak ditentukan penggunaannya itu untuk sektor prioritas desa sesuai dengan potensi desa masing-masing.
Sehingga diharapkan dengan penggunaan dana desa yang tepat dan bertanggungjawab, Masyarakat di desa akan lebih sejahtera dan maju di berbagai bidang kehidupan.
Hal ini akan membuat Indonesia maju yang berawal dari desa yang maju. [adv]
Editor: Fatwa