Para petani memotong kayu kelapa yang menjadi jembatan untuk akses tambang ilegal batuan di Sungai Kaligelis, Desa Tulakan, Donorojo, Jepara |
Sejumlah petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Margo Utomo Desa Tulakan Kecamatan Donorojo Jepara melakukan tindakan tegas. Mereka memotong jembatan yang menjadi akses tambang ilegal yang mengancam jaringan irigasi sawah mereka.
JEPARA – Sebuah
jembatan dari konstruksi kayu kelapa dihancurkan pada Jumat (7/1/2022) di
Sungai Kaligelis. Jembatan ini merupakan akses bagi penambang ilegal bantuan
galian C di sungai tersebut.
Aksi ini merupakan upaya
para petani untuk menegakkan aturan dan kesepakatan yang pernah dikeluarkan
oleh Forkompinda pada tahun 2020 lalu.
“Setelah 2 tahun
penambangan batuan illegal tidak beroperasi karena ditutup oleh pemkab,
tiba-tiba 10 hari lalu ada kegiatan penambangan batuan di Kali Gelis yang
menggunakan alat berat,” kata Ketua Gapoktan Margo Utomo H. Masruhan.
Masruhan menambahkan,
keberadaan penambangan batuan illegal ini sangat mengkhawatirkan keberlanjutan
lingkungan hidup, irigasi pertanian dan sumberdaya air.
“Lebih dari 200
hektar sawah mendapatkan pengairan dari
irigasi teknis yang dikhawatirkan akan terdampak oleh kegiatan penambangan
batuan illegal,” kata Masruhan.
Sementara itu koordinator
lapangan (korlap) aksi pembongkaran
jembatan, Rahmanto, mengatakan Gapoktan Margo Utomo sebenarnya sudah
melaporkan keberadaan penambang batuan illegal kepada Kepala Desa Tulakan
maupun Badan Permusyaratan Desa (BPD) Tulakan.
“Tetapi respon
petinggi belum optimal, maka kami membongkar jembatan dengan aksi yang kami
beritahukan kepada Polsek Donorojo,” papar Rahmanto.
“Kami berharap pihak
berwenang bersikap tegas terhadap penambang illegal galian C di Kali
Gelis. Semoga dengan aksi ini,
penambangan illegal bisa ditertibkan dan ditindak tegas sesuai hukum yang
berlaku,” imbuh Rahmanto. (yan)