PATI
– Sebagai salah satu unit terkecil dari instrumen pemerintah, desa diwajibkan
memiliki kapasitas dan kapabilitas mumpuni guna mengelola sistem pemerintahan
desa. Salah satu yang menjadi unsur pengelolaan terpenting ialah keuangan.
Terlebih dalam beberapa tahun terakhir setiap desa mendapatkan kucuran dana
desa (DD) yang cukup besar sebagai modal untuk memajukan masyarakat desa.
– Sebagai salah satu unit terkecil dari instrumen pemerintah, desa diwajibkan
memiliki kapasitas dan kapabilitas mumpuni guna mengelola sistem pemerintahan
desa. Salah satu yang menjadi unsur pengelolaan terpenting ialah keuangan.
Terlebih dalam beberapa tahun terakhir setiap desa mendapatkan kucuran dana
desa (DD) yang cukup besar sebagai modal untuk memajukan masyarakat desa.
Pada
Senin (22/4/2019) kemarin, sejumlah aparatus desa yang terdiri dari kepala desa
(kades), sekertaris desa (sekdes), dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dari Kecamatan Gabus, Juwana, Kayen, Trangkil, Sukolilo, Tambakromo dan
Margorejo diberikan pembekalan terkait pengelolaan keuangan desa di Pendopo
Kabupaten Pati.
Senin (22/4/2019) kemarin, sejumlah aparatus desa yang terdiri dari kepala desa
(kades), sekertaris desa (sekdes), dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
dari Kecamatan Gabus, Juwana, Kayen, Trangkil, Sukolilo, Tambakromo dan
Margorejo diberikan pembekalan terkait pengelolaan keuangan desa di Pendopo
Kabupaten Pati.
Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Dalam Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati
Tahun 2019 tahap II ini dihadiri oleh Bupati Pati, Kepala Kejaksaan Negeri
Pati, Kapolres Pati, Kepala BPK RI Perwakilan Jateng / yang mewakili. Sekda
Pati, Asisten Pemerintahan Sekda, tim Fasilitasi DD dan ADD Kabupaten Pati,
Tenaga Ahli P3MD, camat.
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dan Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) Dalam Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati
Tahun 2019 tahap II ini dihadiri oleh Bupati Pati, Kepala Kejaksaan Negeri
Pati, Kapolres Pati, Kepala BPK RI Perwakilan Jateng / yang mewakili. Sekda
Pati, Asisten Pemerintahan Sekda, tim Fasilitasi DD dan ADD Kabupaten Pati,
Tenaga Ahli P3MD, camat.
Kegiatan
ini bertujuan menanamkan jiwa kebersamaan, menciptakan tim kerja yang solid di
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan dan
pelayanan kepada masyarakat.
ini bertujuan menanamkan jiwa kebersamaan, menciptakan tim kerja yang solid di
penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan dan
pelayanan kepada masyarakat.
Kepala
Dispermades Pati, Mochtar mengatakan maksud dari kegiatan ini yaitu, memberikan
pemahaman secara teknis maupun manajerial tentang pengelolaan keuangan desa
pada umumnya, dan khususnya adalah pengelolaan dana desa serta alokasi dana
desa.
Dispermades Pati, Mochtar mengatakan maksud dari kegiatan ini yaitu, memberikan
pemahaman secara teknis maupun manajerial tentang pengelolaan keuangan desa
pada umumnya, dan khususnya adalah pengelolaan dana desa serta alokasi dana
desa.
“Selain
itu juga untuk memberikan pemahaman, tugas, kewenangan serta tanggung jawab
bagi masing – masing unsur penyelenggara pemerintahan desa yaitu Kades, sekdes
dan BPD yang mengemban amanat untuk penyelenggaraan pemerintaham desa,
pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
itu juga untuk memberikan pemahaman, tugas, kewenangan serta tanggung jawab
bagi masing – masing unsur penyelenggara pemerintahan desa yaitu Kades, sekdes
dan BPD yang mengemban amanat untuk penyelenggaraan pemerintaham desa,
pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia
menambahkan, untuk output maupun outcome dari kegiatan ini adalah peningkatan
kapasitas aparatur pemerintahan desa dan lembaga desa di dalam mengemban
amanahnya. Sedangkan manfaatnya, yaitu terwujudnya peningkatan efektifitas dan
akuntabilitas pengelolaan DD dan ADD tahun 2019.
menambahkan, untuk output maupun outcome dari kegiatan ini adalah peningkatan
kapasitas aparatur pemerintahan desa dan lembaga desa di dalam mengemban
amanahnya. Sedangkan manfaatnya, yaitu terwujudnya peningkatan efektifitas dan
akuntabilitas pengelolaan DD dan ADD tahun 2019.
Sementara
itu, Bupati Pati Haryanto dalam arahannya mengatakan, kegiatan seperti ini
memang bukanlah yang pertama bagi para kades dan lembaga desa. Khususnya kades
baru yang telah resmi menjabat. Meskipun di kesempatan sebelumnya, para kades
yang telah terpilih telah mengikuti pembekalan dan pelatihan selama 8 hari,
tetap harus mengikuti kegiatan ini.
itu, Bupati Pati Haryanto dalam arahannya mengatakan, kegiatan seperti ini
memang bukanlah yang pertama bagi para kades dan lembaga desa. Khususnya kades
baru yang telah resmi menjabat. Meskipun di kesempatan sebelumnya, para kades
yang telah terpilih telah mengikuti pembekalan dan pelatihan selama 8 hari,
tetap harus mengikuti kegiatan ini.
“Hal
ini disebabkan, yang namanya pengelolaan keuangan desa, pemerintahan itu
dinamis. Selalu berubah – ubah, lantaran aturan atau acuannya tidak hanya satu
regulasi. Setiap kali kita mendapatkan program baru, diikuti dengan pengelolaan
maupun aturan yang baru pula”, paparnya.
ini disebabkan, yang namanya pengelolaan keuangan desa, pemerintahan itu
dinamis. Selalu berubah – ubah, lantaran aturan atau acuannya tidak hanya satu
regulasi. Setiap kali kita mendapatkan program baru, diikuti dengan pengelolaan
maupun aturan yang baru pula”, paparnya.
Haryanto
menegaskan bahwa kegiatan ini, guna menambah wawasan maupun pengetahuan serta
kekompakan untuk kades, sekdes serta BPD. Sebab apabila mengelola keuangan desa
tidak disertai kekompakan, maka tidak akan bisa berjalan.
menegaskan bahwa kegiatan ini, guna menambah wawasan maupun pengetahuan serta
kekompakan untuk kades, sekdes serta BPD. Sebab apabila mengelola keuangan desa
tidak disertai kekompakan, maka tidak akan bisa berjalan.
Dia
menambahkan, jika dalam pengelolaan keuangan tidak diiringi rasa kepercayaan,
maka akan menjadi permasalahan. Oleh karena itu, pembekalan, bimbingam,
pelatihan semacam ini, memang bertujuan agar para kades, sekdes, lembaga desa,
tidak melakukan penyimpangan dalam melakukan proses administrasi serta
pertanggung jawaban. (fmh)
menambahkan, jika dalam pengelolaan keuangan tidak diiringi rasa kepercayaan,
maka akan menjadi permasalahan. Oleh karena itu, pembekalan, bimbingam,
pelatihan semacam ini, memang bertujuan agar para kades, sekdes, lembaga desa,
tidak melakukan penyimpangan dalam melakukan proses administrasi serta
pertanggung jawaban. (fmh)