![]() |
Kegiatan penyuluhan OJK yang difasilitasi Ketua Komisi XI DPR RI H. Fathan Subchi |
Maraknya investasi bodong dan pinjaman online illegal
mendorong wakil ketua Komisi XI DPR RI H. Fathan Subchi menggandeng Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) untuk mengadakan penyuluhan. OJK mengajak masyarakat agar
berperan aktif untuk melaporkan kasus investasi yang belum terdaftar di OJK
untuk di laporkan sehingga masyarakat tidak di rugikan.
JEPARA – Di hadapan ratusan peserta dari kalangan pengusaha
kecil, perajin, guru swasta dan kelompok tani, Fathan Subchi, melalui tenaga
ahlinya Ulil Albab mengingatkan perlunya memahami dan mewaspadai tawaran
investasi yang menggiurkan maupun pinjaman online yang kelihatan mudah persyaratannya.
“Perkembangan teknologi memang memudahkan kita dalam
berkomunikasi, berinteraksi, bersosialisasi bahkan bertransaksi secara
elektonik. Sejak tahun 2016, financial technology (fintech) telah menjadi trend
dalam pasar keuangan, pembiayaan, pinjaman dan kegiatan ekonomi lainnya,” kata
Ulil dalam kegiatan yang diadakan di rumah makan Maribu, Minggu (3/7/2022).
“Hanya saja, literasi masyarakat kita terhadap investasi dan
pinjaman online ini masih sangat rendah sehingga mereka mudah tergiur
iming-iming keuntungan investasi yang sangat tinggi maupun pinjaman yang mudah
tanpa memahami aturan main maupun kesepakatan yang ada,” lanjutnya.
Untuk itu, kita
dituntut semakin pintar dan cerdas dalam menghadapi perkembangan teknologi,
memahami aturan dan regulasi yang ada, maupun kebutuhan yang diperlukan.
Investasi
Sementara itu, Analis Hubungan Kelembagaan Direktorat
Hubungan Masyarakat OJK, Yogie Maharesi
memaparkan maraknya investasi melalui robot trading yang menyatakan
pasti akan memberikan keuntungan sebesar 10%.
“Padahal dalam berinvestasi itu, prinsipnya adalah untung
atau rugi tidak ada yang bisa memberi kepastian besaran keuntungannya. Apalagi
dalam jangka waktu yang singkat. Untuk itu, kami mengingatkan agar masyarakat
berhati-hati dalam berinvestasi. Pahami aturannya, legalitas perusahaannya
maupun keuntungan yang diberikan masuk akal atau tidak,” paparnya.
“Modus investasi bodong ini banyak sekali modelnya dan
parahnya saat ini yang banyak terkena penipuan investasi ini adalah tokoh
masyarakat, pemuka agama, guru, pedagang kecil maupun petani,” lanjutnya.
Yogie memberikan contoh kasus koperasi P di Jabodetabek yang
memberikan keuntungan dari pinjaman masyarakat sebesar 15% kepada pedagang
kecil. Banyak sekali peminatnya. Bahkan mereka merelakan modal dagangnya untuk
diinvestasikan.
Memang di periode awal, koperasi P masih bisa membayar
keuntungan kepada banyak nasabah namun
di periode berikutnya banyak nasabah yang tidak bisa terbayarkan.
“OJK mengajak masyarakat untuk berpikir logis dalam
menyikapi hal tersebut atau silakan kirim WA OJK ke 081157157157 jika ada pinjaman
online yang menawari pinjaman dengan mengetik nama pinjaman online tersebut ke
no wa OJK tersebut,” punmgkasnya. (yan)