Suasana rapat paripurna DPRD Pati |
PATI – Kedisiplinan anggota DPRD Pati masih menjadi sorotan, hal ini terlihat dari tingkat kehadiran dalam rapat paripurna. Ketua DPRD Pati Ali Badrudin sampai kesal dengan hal itu. Kekesalannya dilontarkan saat memimpin Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), (13/6/2023).
Untuk diketahui pada rapat paripurna tersebut sebanyak 22 anggota DPRD tidak hadir. Terlihat banyak kursi anggota yang kosong. Di DPRD Pati sendiri total ada 50 kursi. Sementara yang mengikuti rapat paripurna tersebut hanya sejumlah 28 anggota.
“Dari total 50 anggota, yang hadir hanya 26 kemudian tambah 2 jadi 28. Sisanya tidak hadir,” ungkap Ali sesuai Rapat Paripurna LKPJ 2022, kemarin.
Bahkan, sebelum dimulainya rapat, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) itu sempat meminta kepada awak media untuk mengambil gambar kursi yang kosong. Hal tersebut sebagai bentuk kekecewaannya terhadap beberapa anggota dewan yang tidak hadir pada rapat paripurna itu.
“Makanya tadi saya sampaikan kepada teman-teman media, saya suruh foto mana anggota DPRD mana yang datang dan tidak. Biar bisa kelihatan. Kita ini makan dapat gaji dari uang rakyat. Kewajiban kita juga harus bertanggungjawab,” paparnya.
Bahkan, kata dia, ada salah satu anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pati tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ia pun meminta Ketua BK untuk memberikan teguran kepada anggotanya itu.
“Anggota BK tadi juga ada yang tidak hadir dan tidak ada izin. Tapi ketua BK-nya, pak Rusdi hadir, pak Suryanto hadir. Yang tidak hadir hanya Pak Wisnu,” sebutnya.
Lebih lanjut Ali berpesan kepada anggota DPRD Pati agar menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan serius. Sehingga hal serupa tidak terjadi terulang lagi. Hak dan kewajiban harus dipenuhi.
“Saya mengimbau kepada seluruh anggota DPRD, sudah dipilih rakyat, memiliki tugas dan kewajiban, tentunya tugasnya perlu diperhatikan. Jangan sampai terjadi lagi,” tegasnya.
Selain itu Ali juga mengingatkan bahwa ada sanksi bagi anggota dewan yang sering bolos rapat. Dari mulai peringatan hingga pemberhentian sesuai tata tertib (Tartib) DPRD Pati.
“Sanksinya sesuai dengan tartib DPRD. Tidak hadir 6 kali berturut-turut bisa diberikan sanksi peneguran hingga pemberhentian,” pungkasnya. (ftw)
Editor : Arif