PATI – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati menyikapi kontroversi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam pernyataan sikapnya, IKA PMII Pati mendesak transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam kebijakan tersebut.
Setelah melakukan kajian awal yang melibatkan 32 anggotanya dari berbagai latar belakang, termasuk advokat, praktisi media, perangkat desa, dan akademisi pada 20 Mei 2025, IKA PMII Pati membentuk tim perumus untuk melakukan kajian lebih mendalam dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
IKA PMII Pati mendorong Pemkab Pati untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan PBB dengan mempertimbangkan beberapa hal penting.
Pertama, memastikan kebijakan tersebut telah sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014, termasuk asas kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan akuntabilitas.
Kedua, Pemkab Pati diminta menjelaskan proses pembuatan kebijakan kepada publik, termasuk keterlibatan publik dalam mekanisme Musrenbang.
Ketiga, Pemkab Pati perlu menjelaskan urgensi kenaikan PBB yang signifikan dan memastikan alokasi anggaran tersebut untuk program-program yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
Keempat, Pemkab Pati didesak untuk meninjau kembali optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor selain PBB sebelum menaikkan PBB secara drastis.
IKA PMII Pati berharap Pemkab Pati responsif terhadap aspirasi masyarakat dan menciptakan kebijakan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Pernyataan sikap ini menjadi langkah awal IKA PMII Pati untuk mengawal kebijakan publik di Kabupaten Pati agar tetap pro rakyat.
Editor: Arif