PATI – DPRD Kabupaten Pati menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan sektor informal.
Fokus ini tercermin dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang saat ini tengah memasuki tahap pembahasan intensif.
Anggota Komisi B DPRD Pati, Sadikin (Fraksi PKS), menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang bukan semata untuk penertiban, melainkan sebagai instrumen utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“Kami di DPRD Pati menyadari peran vital PKL dalam menggerakkan roda ekonomi daerah. Raperda ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas dan menciptakan ekosistem yang mendukung keberlanjutan usaha mereka,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pendekatan pemberdayaan, bukan sekadar regulasi yang bersifat represif.
“Selama ini, PKL seringkali menghadapi berbagai kendala, mulai dari kurangnya akses permodalan hingga minimnya pelatihan. Raperda ini diharapkan dapat mengatasi hal tersebut. Kami ingin PKL tidak hanya bertahan hidup, tetapi juga berkembang dan meningkatkan kualitas hidupnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sadikin menjelaskan bahwa Raperda Penataan PKL ini akan mengatur berbagai aspek, termasuk penataan lokasi berjualan, akses permodalan, serta pelatihan dan pembinaan bagi para PKL.
Tujuan akhirnya adalah mengintegrasikan PKL ke dalam ekosistem ekonomi kreatif Kabupaten Pati, sehingga mereka dapat berkontribusi secara optimal terhadap perekonomian daerah.
“Harapan kami, dengan adanya Raperda ini, PKL dapat menjadi bagian integral dari pembangunan ekonomi Kabupaten Pati, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkasnya.
DPRD Pati optimistis Raperda ini akan segera disahkan dan diimplementasikan untuk memberikan dampak positif bagi kesejahteraan para PKL dan perekonomian Kabupaten Pati secara keseluruhan. (adv)
Editor: Arif