Halaqah pengasuh pesantren yang dihadiri Sekjen PPP Arwani Thomafi, di Kajen Margoyoso Pati. |
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP siap memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah.
PATI – Fraksi PPP
DPRD se-Indonesia bakal mendapat fasilitasi dan supervisi dari DPP PPP dalam
pembuatan rancangan perda pesantren. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal
PPP Arwani Thomafi dalam acara Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di Pesantren
Matholiul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, Minggu (16/1/2022).
Langkah ini dinilai
penting. Mengingat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akan
efektif jika tersedia Perda.
“DPP PPP akan
memfasilitasi dan mensupervisi langsung Fraksi PPP DPRD dalam pembuatan Raperda
Pesantren. Kami targetkan hingga Februari 2022 ini proses fasilitasi dan
supervisi selesai,” jelas Arwani dalam keterangan tertulis, Senin
(17/1/2022) seperti dilansir dari detik.com.
Menurut politikus asal Kota
Rembang ini, dengan cara tersebut diharapkan Perda Pesantren dapat segera
terbit sehingga UU Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
efektif di lapangan.
“Implementasi
pendanaan pesantren yang bersumber dari Pemda harus dipayungi Perda. Makanya,
keberadaan Perda Pesantren ini sangat penting,” tegas pria yang akrab
disapa Gus Arwani ini
Arwani menambahkan hingga
awal tahun ini Perda Pesantren yang terbit di daerah-daerah masih sangat minim.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah mengesahkan Perda Pesantren yakni
Provinsi Jawa Barat, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kendal, dan
Kabupaten Tasikmalaya.
“Sampai awal tahun
2022 ini belum banyak daerah yang memiliki Perda Pesantren. Karena itu kami
mendorong percepatan pembahasan Perda Pesantren di daerah-daerah,”
imbuhnya.
Dalam Perpres Nomor 82
Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disebutkan salah satu
sumber pendanaan pesantren berasal dari pemerintah daerah. Untuk mengefektifkan
ketentuan tersebut dibutuhkan aturan turunan sebagai payung hukum bagi Pemda
untuk menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren. (yan)
Halaqah pengasuh pesantren yang dihadiri Sekjen PPP Arwani Thomafi, di Kajen Margoyoso Pati. |
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP siap memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah.
PATI – Fraksi PPP
DPRD se-Indonesia bakal mendapat fasilitasi dan supervisi dari DPP PPP dalam
pembuatan rancangan perda pesantren. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal
PPP Arwani Thomafi dalam acara Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di Pesantren
Matholiul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, Minggu (16/1/2022).
Langkah ini dinilai
penting. Mengingat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akan
efektif jika tersedia Perda.
“DPP PPP akan
memfasilitasi dan mensupervisi langsung Fraksi PPP DPRD dalam pembuatan Raperda
Pesantren. Kami targetkan hingga Februari 2022 ini proses fasilitasi dan
supervisi selesai,” jelas Arwani dalam keterangan tertulis, Senin
(17/1/2022) seperti dilansir dari detik.com.
Menurut politikus asal Kota
Rembang ini, dengan cara tersebut diharapkan Perda Pesantren dapat segera
terbit sehingga UU Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
efektif di lapangan.
“Implementasi
pendanaan pesantren yang bersumber dari Pemda harus dipayungi Perda. Makanya,
keberadaan Perda Pesantren ini sangat penting,” tegas pria yang akrab
disapa Gus Arwani ini
Arwani menambahkan hingga
awal tahun ini Perda Pesantren yang terbit di daerah-daerah masih sangat minim.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah mengesahkan Perda Pesantren yakni
Provinsi Jawa Barat, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kendal, dan
Kabupaten Tasikmalaya.
“Sampai awal tahun
2022 ini belum banyak daerah yang memiliki Perda Pesantren. Karena itu kami
mendorong percepatan pembahasan Perda Pesantren di daerah-daerah,”
imbuhnya.
Dalam Perpres Nomor 82
Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disebutkan salah satu
sumber pendanaan pesantren berasal dari pemerintah daerah. Untuk mengefektifkan
ketentuan tersebut dibutuhkan aturan turunan sebagai payung hukum bagi Pemda
untuk menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren. (yan)
Halaqah pengasuh pesantren yang dihadiri Sekjen PPP Arwani Thomafi, di Kajen Margoyoso Pati. |
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP siap memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah.
PATI – Fraksi PPP
DPRD se-Indonesia bakal mendapat fasilitasi dan supervisi dari DPP PPP dalam
pembuatan rancangan perda pesantren. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal
PPP Arwani Thomafi dalam acara Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di Pesantren
Matholiul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, Minggu (16/1/2022).
Langkah ini dinilai
penting. Mengingat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akan
efektif jika tersedia Perda.
“DPP PPP akan
memfasilitasi dan mensupervisi langsung Fraksi PPP DPRD dalam pembuatan Raperda
Pesantren. Kami targetkan hingga Februari 2022 ini proses fasilitasi dan
supervisi selesai,” jelas Arwani dalam keterangan tertulis, Senin
(17/1/2022) seperti dilansir dari detik.com.
Menurut politikus asal Kota
Rembang ini, dengan cara tersebut diharapkan Perda Pesantren dapat segera
terbit sehingga UU Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
efektif di lapangan.
“Implementasi
pendanaan pesantren yang bersumber dari Pemda harus dipayungi Perda. Makanya,
keberadaan Perda Pesantren ini sangat penting,” tegas pria yang akrab
disapa Gus Arwani ini
Arwani menambahkan hingga
awal tahun ini Perda Pesantren yang terbit di daerah-daerah masih sangat minim.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah mengesahkan Perda Pesantren yakni
Provinsi Jawa Barat, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kendal, dan
Kabupaten Tasikmalaya.
“Sampai awal tahun
2022 ini belum banyak daerah yang memiliki Perda Pesantren. Karena itu kami
mendorong percepatan pembahasan Perda Pesantren di daerah-daerah,”
imbuhnya.
Dalam Perpres Nomor 82
Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disebutkan salah satu
sumber pendanaan pesantren berasal dari pemerintah daerah. Untuk mengefektifkan
ketentuan tersebut dibutuhkan aturan turunan sebagai payung hukum bagi Pemda
untuk menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren. (yan)
Halaqah pengasuh pesantren yang dihadiri Sekjen PPP Arwani Thomafi, di Kajen Margoyoso Pati. |
Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP siap memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah.
PATI – Fraksi PPP
DPRD se-Indonesia bakal mendapat fasilitasi dan supervisi dari DPP PPP dalam
pembuatan rancangan perda pesantren. Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal
PPP Arwani Thomafi dalam acara Halaqoh Pengasuh Pondok Pesantren di Pesantren
Matholiul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah, Minggu (16/1/2022).
Langkah ini dinilai
penting. Mengingat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan
Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren akan
efektif jika tersedia Perda.
“DPP PPP akan
memfasilitasi dan mensupervisi langsung Fraksi PPP DPRD dalam pembuatan Raperda
Pesantren. Kami targetkan hingga Februari 2022 ini proses fasilitasi dan
supervisi selesai,” jelas Arwani dalam keterangan tertulis, Senin
(17/1/2022) seperti dilansir dari detik.com.
Menurut politikus asal Kota
Rembang ini, dengan cara tersebut diharapkan Perda Pesantren dapat segera
terbit sehingga UU Pesantren dan Perpres Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren
efektif di lapangan.
“Implementasi
pendanaan pesantren yang bersumber dari Pemda harus dipayungi Perda. Makanya,
keberadaan Perda Pesantren ini sangat penting,” tegas pria yang akrab
disapa Gus Arwani ini
Arwani menambahkan hingga
awal tahun ini Perda Pesantren yang terbit di daerah-daerah masih sangat minim.
Ia mencontohkan sejumlah daerah yang telah mengesahkan Perda Pesantren yakni
Provinsi Jawa Barat, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Kendal, dan
Kabupaten Tasikmalaya.
“Sampai awal tahun
2022 ini belum banyak daerah yang memiliki Perda Pesantren. Karena itu kami
mendorong percepatan pembahasan Perda Pesantren di daerah-daerah,”
imbuhnya.
Dalam Perpres Nomor 82
Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren disebutkan salah satu
sumber pendanaan pesantren berasal dari pemerintah daerah. Untuk mengefektifkan
ketentuan tersebut dibutuhkan aturan turunan sebagai payung hukum bagi Pemda
untuk menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren. (yan)